7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!

Juliari Batubara diduga menerima suap Rp17 miliar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020) dini hari, mengumumkan penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran program bantuan sosial atau bansos COVID-19. Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi), dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu.

Berikut sederet fakta yang mengemuka di tengah penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka dugaan korupsi.

1. Berawal dari program bantuan sosial di tengah pandemik COVID-19

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!Ilustrasi Bantuan Sosial (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pemberian sejumlah uang kepada Mensos Juliari dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy. Keduanya merupakan orang kepercayaan Juliari. Uang tersebut, kata Firli, digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi Juliari. Kata Firli, kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian, ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Pada proses penyaluran bansos COVID-19, Mensos Juliari menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Kedua orang itu menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Firli.

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," kata Firli.

Alhasil, bila dijumlahkan, total suap yang diterima Juliari pada periode pertama dan periode kedua pelaksanaan paket bansos sebesar Rp17 miliar.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Kader PDIP dan Bos Perusahaan Pelumas

2. KPK menyita uang 14,5 miliar dari OTT pejabat Kementerian Sosial

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!Uang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat di Kementerian Sosial dan sejumlah pihak swasta. KPK menangkap enam orang dan menyita uang Rp14,5 miliar.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," kata Firli.

Firli menjelaskan, OTT ini dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang sempat diamankan. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 Miliar itu di bawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli.

3. KPK menetapkan 5 tersangka, termasuk Juliari Batubara

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta

Firli menuturkan, tiga tersangka yang sudah ditangkap langsung ditahan selama 20 hari hingga 24 Desember 2020. Matheus ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Firli.

Baca Juga: [BREAKING] Mensos Ditangkap, Jokowi Percaya KPK Sepenuhnya

4. Juliari menyerahkan diri

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mensos Juliari langsung menyerahkan diri ke KPK dengan didampingi sejumlah orang.

“Tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020, sekitar jam 02.50 WIB dini hari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi IDN Times, Minggu (6/12/2020).

5. PDIP serahkan proses hukum Juliari ke KPK

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!IDN Times/Margith Juita Damanik

PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal status Juliari Batubara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Juliari merupakan kader PDIP yang juga menjabat sebagai Menteri Soslal.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum Juliari kepada KPK dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: PDIP Minta Kader Belajar dari Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari

6. Presiden Jokowi tunjuk Menteri PMK sebagai pengganti sementara Juliari

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!IDN Times/Margith Juita Damanik

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjabat sebagai Menteri Sosial Ad Interim. Posisi Muhadjir tersebut menggantikan Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos).

"Untuk sementara saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," ucap Jokowi dalam keterangan persnya yang ditayangkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

7. Jokowi mengaku sudah mengingatkan menteri tidak korupsi bansos

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Bansos Mensos Juliari, Jokowi Geram!Jokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 yang mejerat Juliari Batubara, membuat Jokowi geram. Sang Presiden mengaku sudah sering mengingatkan para menterinya terkait penggunaan APBN, termasuk dana anggaran untuk bantuan sosial. Sebab, bantuan sosial di masa pandemik COVID-19 ini sangat dibutuhkan oleh rakyat.

"Berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua penjabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Minggu.

"Apalagi ini terkait dengan bansos dalam rangka penanganan COVID dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," Jokowi menerangkan.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Menteri Jangan Korupsi Bansos!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya