Tak Bersalah, Definus Kogoya Korban Penyiksaan Aparat TNI Dibebaskan

Definus diperiksa Sat Reskrim Polres Puncak selama 2 hari

Intinya Sih...

  • Definus Kogoya dibebaskan setelah 2 hari pemeriksaan di Polres Puncak, pasca kontak tembak antara KKB Papua dan TNI-Polri.
  • WM yang ditangkap bersama Definus dalam kondisi tidak sadarkan diri dan meninggal setelah dilakukan pengecekan kesehatan.
  • Aparat menyita senjata api dan amunisi serta AM dan Definus hanya menjalani pemeriksaan selama 2 hari tanpa ditahan karena kurangnya bukti.

Jayapura, IDN Times – Definus Kogoya yang sebelumnya viral setelah beredarnya video penyiksaan terhadap dirinya oleh aparat TNI, diketahui telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari di Polres Puncak.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers Polda Papua yang diterima IDN Times pada Rabu (27/3/2024) malam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 lalu, pasca kontak tembak antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dan TNI-Polri di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Definus ditangkap bersama dua orang lainnya yakni WM dan AM.

Ketiga terduga pelaku tersebut ditangkap oleh personel TNI YR 300/BJW di dua lokasi yang berbeda.

"Saat diserahkan, salah satu terduga yakni WM dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga ketiganya dibawa menuju Rumah Sakit Ilaga untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, WM dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Sementara Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia, menambahkan bahwa selain penangkapan, aparat saat itu juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisi yang masih diamankan oleh personel YR 300 BJW.

"WM merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada bulan Oktober 2023, dan juga terlibat dalam kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga," ungkapnya.

Kompol I Nyoman menyebutkan, Definus Kogoya dan AM hanya menjalani pemeriksaan keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak selama 2 hari.

"Namun, keduanya tidak ditahan karena kurangnya bukti. Keduanya kemudian diserahkan kembali kepada keluarga mereka," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya