Sempat Kabur, Polisi Ringkus Napi Kasus Mutilasi di Mimika

Roy telah divonis hukuman penjara seumur hidup

Timika, IDN Times – Petugas kepolisian, Selasa (5/3/2024) menangkap Roy Marten Howay alias Roy, narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah. Roy, napi kasus pembunuhan dan mutilasi, kabur sejak 23 Oktober 2023.

Roy ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika dibantu personel Brimob Batalyon B Pelopor, Selasa sekitar pukul 1.00 WIT. Dia ditangkap di rumah ibunya, di Lorong Amole, Kompleks Nawaripi Dalam, Distrik Wania, Mimika.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, membenarkan adanya penangkapan terhadap Roy. Dia menerangkan, pada Selasa dini hari, pihaknya mendapat informasi bahwa Roy terlibat berada di kediaman ibunya. Roy dilaporkan tengah mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah orang.

Kepolisian yang mengintai di lokasi, kemudian menemui Roy dibonceng dengan sepeda motor. Saat itu polisi langsung mengejar dan menangkap Roy.

“Tim berhasil mengamankan Roy Marthen Howai di dalam rumahnya. Saat diamankan, Roy tidak melawan. Tim membawa Roy Marten Howai menuju Mapolres Mimika untuk di amankan,” kata Fajar.

“Untuk proses hukumnya akan dikembalikan ke Lapas. Intinya koordinasi dulu toh dengan Kepala Lapas untuk penyerahannya nanti,” dia menambahkan.

Kasat Reskrim menjelaskan, Roy yang sebelumnya menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Timika diketahui kabur pada Oktober 2023 lalu. Dia melarikan diri bersama tiga orang tahanan lainnya dengan cara menggunting pagar kawat yang dibawa oleh terpidana Roy lalu melompati pagar tembok di area Lapas Timika.

Roy diketahui divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika.

Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Mengeluh Anggaran Pokir Dihilangkan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya