Seekor Walabi Nyaris Diselundupkan Keluar Papua Tengah Disita

Walabi merupakan kanguru khas Papua

Intinya Sih...

  • Balai Karantina Papua Tengah amankan walabi di Bandara Mozes Kilangin karena tidak ada dokumen resmi dari pemilik.
  • Walabi merupakan kanguru khas Papua dengan nama ilmiah Dorcopsis Muelleri.
  • Penahanan walabi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Timika, IDN Times – Balai Karantina Papua Tengah berhasil mengamankan satu ekor hewan walabi di terminal keberangkatan Bandara Mozes Kilangin, Timika, karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemilik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (19/3/2024), Kepala Balai Karantina Papua, Tengah Ferdi, menyebut walabi tersebut diamankan pada Sabtu, 17 Maret 2024, lalu.

Dia mengatakan, walabi merupakan kanguru khas Papua dengan nama ilmiah Dorcopsis Muelleri.

Dijelaskan bahwa Hermanto selaku Pejabat Karantina yang bertugas pada saat itu tengah melakukan pengawasan.

Kemudian Hermanto mendapat informasi dari petugas Avsec Bandar Udara Mozes Kilangin Timika dan anggota Polsek KP3 Bandara tentang adanya barang bawaan penumpang yang dicurigai merupakan hewan hidup.

Saat diperiksa, petugas menemukan seekor walabi. Alhasil walabi tesebut langsung ditahan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.

Ferdi menerangkan, penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilengkapi sertifikat karantina.

“Ketentuan itu diatur dalam Pasal 33-35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Ferdi.

Atas hal tersebut, Ferdi berharap agar masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak melalulintaskan hewan, ikan, maupun tumbuhan beserta produk turunannya.

Karantina Papua Tengah terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dibidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Baca Juga: Dua Anggota Polisi Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya