Polres Mimika Tangkap Tiga Orang Pemilik Narkoba Golongan III

Barang dikirim lewat jasa pengiriman

Intinya Sih...

  • Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap tiga pelaku pemilik obat terlarang jenis Dextromethorpan.
  • Penangkapan dilakukan di tempat jasa pengiriman barang berdasarkan informasi dari Bea Cukai Mimika.
  • Polisi menemukan sejumlah obat terlarang dan mengamankan tiga pelaku untuk diproses hukum.

Timika, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap tiga orang pelaku pemilik narkotika golongan III atau obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Selasa (5/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Andi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berlangsung di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin, Timika.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari personel Bea Cukai Mimika tentang adanya paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi tempat pengiriman barang yang dimaksud.

Kata Andi, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT, datang seorang pria yang dicurigai sebagai pemilik barang terlarang itu.

Pria dengan inisial A itu langsung diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang sudah mengintainya di lokasi.

“Pada saat diamankan dan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik seorang temannya berinisial MFR,” ujar Andi di Mapolres Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (6/3/2024).

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku A, lanjut Andi, tim akhirnya kembali menyelidiki dan mendapati 30 papan obat Trihexphenidyl, 5 papan obat jenis Tramadol, dan 1 plastik kecil berisikan obat Dextromerthopan milik rekannya MFR.

Tak sampai di situ, polisi juga menelusuri dan mencari tahu keberadaan MFR. Teman pelaku A itu kemudian ditangkap di Jalan Hassanudin, Timika. MFR pun mengakui, dirinya dan pelaku A telah lama berdagang obat-obatan terlarang tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 52 paket plastik bening kecil yang masing-masing berisikan 15 butir obat Dextromethorpan di kediaman pelaku A di Jalan Pattimura Ujung.

Selain itu, ditemukan juga 1 paket besar berisikan 717 butir obat Dextromethoropan dari tangan pelaku lainnya berinisial P yang merupakan istri dari pelaku A.

"Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum," tutup Andi.

Baca Juga: Sempat Kabur, Polisi Ringkus Napi Kasus Mutilasi di Mimika

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya