Polda Papua Tahan Pelaku Korupsi Dana Bansos Keerom

Kerugian negara ditaksir sebesar Rp18 triliun lebih

Jayapura, IDN Times – Kepolisian Daerah Papua menahan seorang tersangka berinisial TI, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Kasus ini menyangkut penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan sebelumnya tersangka menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD). Benny menyebut, penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/4/2024).

"Kami telah menahan TI atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000,- berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua," kata Benny dalam keterangan tertulis.

Saat penahanan, kata Benny, TI dinilai kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak Polda Papua.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Benny.

Benny menegaskan, kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara.

Baca Juga: Cetak Laba  Rp48,79 T, Freeport Setor Rp3,3 T ke Pemda Papua Tengah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya