MA Kabulkan Kasasi KPK, Bupati Mimika Dihukum 2 Tahun Penjara

KPK apresiasi putusan Mahkamah Agung

Intinya Sih...

  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK terhadap vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
  • Putusan membatalkan vonis bebas Eltinus Omaleng dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp200 Juta.
  • Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi putusan MA yang sesuai dengan bukti dan tuntutan tim jaksa.

Timika, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja KINGMI di Mile 32, Mimika.

“Kabul,” bunyi putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat media ini, Kamis (25/4/2024).

Terkabulnya kasasi itu sekaligus membatalkan putusan bebasnya Eltinus Omaleng sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasasi ini adalah Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua majelis dan Hakim Agung Ansori serta Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai hakim anggota.

Putusan ini mencatutkan Eltinus Omaleng melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan itu, Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 Juta subsider dua kurungan.

Menanggapi putusan ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA.

Ia menyatakan perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dengan demikian sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa.

“Perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja KINGMI di Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 sesuai pembuktian dan tuntutan tim jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar,” lengkap Ali Fikri.

Tim Jaksa KPK di sisi lain belum menerima salinan putusan bernomor 523 K/Pid.Sus/2024 tersebut. Namun, Ali menyatakan eksekusi segera dilakukan setelah salinan resmi putusan diterima.

“Pelaksana eksekusi putusan dari Tim Jaksa eksekutor,” tegas Ali.

Baca Juga: Bupati Mimika Penuhi Panggilan Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya