Ketua DPRD Mimika Mengeluh Anggaran Pokir Dihilangkan

DPRD panggil TAPD Pemkab Mimika untuk beri penjelasan

Timika, IDN Times – Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menyoroti anggaran pokok pikiran (pokir) yang dikabarkan dihilangkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024. Dia menyebut anggaran dihilangkan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) .

Anton menyebut bahwa apa yang dilakukan Pemkab Mimika ini telah menyalahi aturan. Untuk itu, pihak dewan akan memanggil TAPD untuk menjelaskan persoalan ini. Pertemuan antara DPRD Mimika dan TAPD akan berlangsung hari ini, Selasa (5/3/2024), di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Mimika. 

“Pemberhentian anggaran pokir ini jelas menyalahi aturan. Saya akan memanggil TAPD untuk menjelaskan permasalahan pokir ini,” ujar Anton saat ditemui beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Mimika.

Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid, menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan jika TAPD benar-benar telah meniadakan pokir tersebut. Dia menegaskan, jika pokir dihilangkan maka Pemkab Mimika jelas telah sengaja mengabaikan aspirasi masyarakat.

"Saya mendengar dari sejumlah dewan dan dari hasil rapat yang diikuti oleh ketua DPRD, dikatakan bahwa pokir DPRD Mimika tahun 2024 dihilangkan. Dihilangkan oleh siapa, dihilangkan oleh TAPD," tuturnya.

Soal penyerapan aspirasi masyarakat, Saleh menyebutkan bahwa hal itu telah tertuang di dalam Undang-Undang 23 tahun 2024 pasal 149 tentang fungsi DPRD yang menjaring aspirasi rakyat. Sedangkan Pokir DPRD sendiri telah sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD, bahwa penyusunan rancangan awal RKPD, DPR memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran berdasarkan hasil reses.

"Maka saya memohon kepada BPK, KPK dan Mendagri serta Kementrian Keuangan untuk secepatnya mempelajari APBD di Mimika sebesar Rp7,5 triliun ini tidak diperuntukan kepada kepentingan masyarakat," Saleh menegaskan.

Saleh manandaskan bhawa jika pokir tidak diakomodir, maka seluruh anggota DPRD Mimika akan menggunakan hak interpelasinya. Lebih lanjut Ketua DPRD Mimika juga melihat bahwa selain pokir, rupanya anggaran reses dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat pun sempat dihilangkan. Namun belakangan BPKAD telah setuju agar tetap diadakan.

“Kemarin juga anggaran Resses ditiadakan dalam DPA DPRD. Namun, sudah saya konfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika dan telah disetujui untuk tetap mengeluarkan anggaran Reses," terang Anton Bukaleng.

"Karena anggaran sudah keluar, jadi minggu depan itu kami sudah mulai lakukan Reses. Kita jalan terlambat karena hak-hak Dewan tidak diberikan dengan baik,” dia melanjutkan.

Terpisah, Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, mengungkapkan pihaknya telah menanyakan persoalan pokir ini kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Ida Wahyuni. Dia menyebut hal itu merupakan miskomunikasi.

"Ini sudah saya tanyakan kepada ibu Pj Sekda dan ia menjelaskan anggaran tersebut dihilangkan karena kurangnya koordinasi antara Pemkab Mimika dan DPRD Mimika sehingga saat evaluasi anggaran Pokir dihilangkan,” jelas Nurul.

Nurul melanjutkan, Pemkab bakal tetap memasukkan anggaran pokir pada APBD Perubahan. Sayangnya, tidak semua pokir itu akan diakomodir. “Jelas pokirnya akan terbatas. Tidak semua pokir dewan terakomodir. Yang jelasnya, tetap ada di APBD Perubahan,” kata dia.

Baca Juga: Program Gerak Cepat Atasi Stunting di Mimika Tidak Efektif

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya