Hari Otonomi Daerah, MRP Papua Tengah Soroti UU Otsus yang Tidak Jalan

Pemerintah sebagai penyelenggara Otsus harus berpihak ke OAP

Intinya Sih...

  • Ketua MRP Papua Tengah menyoroti UU Otsus yang kerap tidak terlaksana dengan baik.
  • Agustinus menyebut pemerintah harus berpihak pada orang asli Papua (OAP) dalam penyelenggaraan UU Otsus.
  • MRP Papua Tengah mendorong agar OAP dapat menjadi tuan di atas tanahnya sendiri melalui hak berpolitik.

Timika, IDN Times – Dalam momen peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyoroti Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang dalam keberlangsungannya kerap tidak terlaksana dengan baik.

Ditemui pada Kamis (25/4/2024) di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah, Agustinus menyebut kehadiran UU Otsus di tanah Papua sesungguhnya memiliki manfaat yang baik bagi orang asli Papua (OAP).

Akan tetapi, sering kali kekhususan itu tidak berjalan lantaran pemerintah selaku pihak penyelenggara tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.

"Manfaatnya Otsus itu baik untuk orang asli Papua, tinggal yang melaksanakannya ini yang harus lebih baik lagi. Otsus ini baik dan harapan kami dengan kehadiran Otsus, orang Papua itu ada perubahan dalam hidupnya, baik hidup di dalam rumah tangga, dalam keluarga, maupun di dalam masyarakat," ujar Agustinus.

Dia menegaskan, pemerintah selaku penyelenggara Otsus harus memiliki rasa keberpihakan terhadap orang OAP.

"Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi harus ada keberpihakan terhadap orang asli Papua. Yang harus diperbaiki adalah kekhususan itu. Sementara ini, Undang-Undang ini disebut Undang-Undang Otonomi Khusus, tapi kata khusus itu tidak berjalan secara baik. Jadi, kekhususan itu yang harus diperbaiki," jelas dia.

Sebagai informasi, semenjak terbentuknya, MRP Papua Tengah selau gencar mendorong agar OAP dapat menjadi tuan di atas tanahnya sendiri melalui hak berpolitik.

Saat ini, menjelang Pilkada, mereka tengah berupaya agar pemimpin daerah di tanah Papua harus merupakan OAP.

"Sekarang kita ada bahas bagaimana supaya orang asli Papua mejadi tuan di atas tanah leluhur mereka. Hak politik ya, terutama bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil wali kota. Itu wajib hukumnya harus orang asli Papua," tegasnya.

"Namanya kan otonomi khusus dan ini Pemerintah Pusat telah memberikan tolerir khusus bagi orang asli Papua. Berarti hak politk seperti bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur, wakil gubernur, itu harus orang asli Papua dan itu telah disepakati oleh kita seluruh MRP se-tanah Papua," imbuhnya.

Agustinus berharap, ke depan UU Otsus dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi sehingga OAP bisa lebih maju dalam semua sektor pembangunan, baik di sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, pemerintahan, sosial, dan budaya.

"Harapan kami agar ke depan seluruh tanah Papua itu berkembang dengan otonomi khusus yang ada. Lebih maju lagi dari yang sekarang," pungkasnya.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi KPK, Bupati Mimika Dihukum 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya