Bupati Mimika Penuhi Panggilan Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat

Eltinus hadir sebagai saksi kasus Gereja KINGMI Mile 32

Intinya Sih...

  • Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, hadir sebagai saksi kasus pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 di PN Jakarta Pusat.
  • Omaleng kooperatif dan menjelaskan penjadwalan ulang karena libur Paskah, menyatakan kehadirannya sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum.
  • Setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada Juli 2023, Omaleng diaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika oleh Kementerian Dalam Negeri.

Timika, IDN Times - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, hadir memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024), untuk menjadi saksi sidang kasus pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.

Bupati Omaleng menyatakan dirinya kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi. Dia juga menjelaskan alasan permohonan penjadwalan ulang pada Kamis (28/3/2024) lalu karena bertepatan dengan libur Paskah.

Bupati Omaleng mengatakan kehadirannya sebagai saksi merupakan kepatuhan dirinya terhadap hukum.

“Hadir jadi saksi sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum,” kata Bupati dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/4/2024).

Bupati Omaleng hadir dalam persidangan sebagai saksi beberapa pihak yang sedang menjalani persidangan.

Diketahui, pada 17 Juli 2023, Bupati Omaleng telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Kemudian setelah bebas, ia diaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kantor Baru KPU Mimika Senilai Rp18 Miliar Belum Bisa Digunakan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya