Puluhan Warga di Barru Tertipu Iming-Iming Haji Furoda

Kemenag janji tindak oknum travel haji nakal

Intinya Sih...

  • Kasus penipuan haji kilat marak di Sulawesi Selatan, 21 WNI dipulangkan dari Arab Saudi.
  • 41 orang di Kabupaten Barru menjadi korban dugaan penipuan haji kilat oleh travel Al Hijrah Nurul Jannah.
  • Travel tersebut beroperasi dengan izin umrah, bukan haji, dan pihak Kemenag Sulsel sedang mengusut kasusnya.


Makassar, IDN Times - Kasus penipuan dengan modus penawaran haji kilat mulai marak di Sulawesi Selatan. Jika sebelumnya ada 21 orang warga Sulsel yang terpaksa dipulangkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Senin, 3 Juni 2024. Mereka tergabung dalam 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat termasuk tiga orang koordinator berinisial SJ, SY, dan MA. Sayangnya, tiga orang ini masih ditahan di Kejaksaan Madinah.

Kasus serupa kembali terjadi, sebanyak 41 orang di Kabupaten Barru menjadi korban dugaan penipuan haji kilat dengan iming-iming fasilitas furoda--program haji yang menggunakan visa mujamalah atau visa undangan-- yang diduga dilakukan travel Al Hijrah Nurul Jannah. Masalah ini telah dilaporkan ke Polres Barru pada Rabu 26 Juni 2024.

"Intinya laporan kita itu karena kami ternyata dapatnya visa multiple atau visa ziarah. Bukan visa mujamalah seperti yang dijanjikan," ungkap salah satu korban, Syamsinar kepada IDN Times, Minggu (30/06/2024).

1. Korban merugi ratusan juta

Puluhan Warga di Barru Tertipu Iming-Iming Haji Furodahttps://unsplash.com/@wildbook

Dalam laman Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Travel Al Hijrah Nurul Jannah beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu. Direkturnya yakni Abdul Wahab. Travel ini beroperasi dengan nomor SK 05062200075940001 yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2024.

Syamsinar menceritakan, 41 jamaah itu rata-rata membayar hingga ratusan juta rupiah. "Kalau saya Rp195 juta. Macam-macam, ada yang Rp200 juta, ada yang Rp210 juta, ada juga yang Rp180 juta," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dirinya pernah memakai travel perjalanan itu untuk umrah Januari tahun ini. "Terus ditawari lagi untuk berangkat haji, makanya saya ambil. Kami berangkat itu bulan Mei. Owner travelnya itu ikut juga dalam rombongan. Ternyata kami di sana (Mekkah) ditelantarkan. Makan seadanya tidak ada maktabnya (pihak ketiga untuk melayani jamaah haji)." jelas Syamsinar.

2. Polisi masih periksa saksi-saksi

Puluhan Warga di Barru Tertipu Iming-Iming Haji FurodaIlustrasi penipuan (unsplash.com/Benjamin Dada)

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari kasus tersebut. Pengusutan kasusnya masih seputar pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

Salehuddin bilang, korbannya tidak semua berdomisili di Sulsel. "Ada yang tinggal di Kalimantan dan Sulawesi Barat juga. Cuman tetap kita periksa dulu saksi-saksi. Sementara masih berjalan untuk permintaan keterangan. Termasuk terlapor juga," jelasnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar Periksa IMEI Jemaah Haji Pulang dari Tanah Suci

3. Kemenag usut travel nakal, sanksi menanti

Puluhan Warga di Barru Tertipu Iming-Iming Haji FurodaSekrtaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail. (Dok. Kemenag Sulsel)

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan pihaknya sementara mengusut laporan 41 korban itu. "Apalagi travel itu memiliki izin. Tetapi, izinnya itu untuk melaksanakan umrah bukan haji. Dari situ saja dia (Travel Al Hijrah Nurul Jannah)," jelasnya.

Dia mengaku, pihaknya mengumpulkan keterangan dari travel tersebut. "Kita konfirmasi dan data jamaahnya sampai dimana, dan pelayanan yang diberikan seperti apa. Pada intinya ini sudah melanggar. Tentu kami akan memberikan rekomendasi sanksi ke pusat. Sanksinya bisa sanksi administrasi dan pencabutan izin. Kalau data kami sudah lengkap, kita BAP dulu direkturnya dan jamaahnya. Kalau sudah baru kita akan berikan rekomendasi ke pusat. Di pusat yang putuskan sanksinya," tegas Ikbal.

Baca Juga: Pesawat Sempat Terbakar, Jemaah Haji Kloter 5 Tiba Kembali di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya