Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Jambret Perempuan hingga Luka Parah

Pelaku mengaku menjambret karena sepi orderan

Makassar, IDN Times - TIm Jatanras Polrestabes Makassar, Jumat (21/06/2024), membekuk seorang pengemudi ojek online bernama Basri, di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Pria 37 tahun itu diduga telah menjambret seorang perempuan hingga mengalami luka-luka karena terjatuh dan terseret di aspal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (20/06/2024) sekitar Pukul 23.30 WITA. Korban merupakan karyawati toko di salah satu mall di Makassar.

“Kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Devi kepada IDN Times, Sabtu (22/06/2024).

Baca Juga: Memprihatinkan! Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Makassar Meningkat

1. Korban terseret hingga luka parah di wajah

Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Jambret Perempuan hingga Luka ParahKondisi korban penjambretan. (Dok. Polrestabes Makassar)

Devi melanjutkan, pelaku beraksi seorang diri. “Korban perempuan inisia EW sudah diintai sejak masih di tempat kerjanya. Karena pelaku ini sering mangkal di depan Mall,” tuturnya.

Begitu korban melintas di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala, pelaku memepet korban. Saat korban jatuh tersungkur dan terseret, pelaku membawa kabur ponselnya.

"Korban mengalami luka di wajah, lutut, bahu, dan tangan,” ungkap Devi.

2. Nekat menjambret karena orderan sepi

Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Jambret Perempuan hingga Luka ParahIlustrasi kejahatan jalanan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, Basri mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu lantaran penghasilannya sebagai pengemudi ojek daring tidak mencukupi kebutuhannya. Belakangan ini dia sepi orderan.

“Motif ekonomi,” imbuh Devi.

3. Pelaku diancam 9 tahun penjara

Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Jambret Perempuan hingga Luka ParahIlustrasi borgol. (IDN Times)

Devi mengatakan, saat ini Basri masih menjalani pemeriksaan hukum  di Mapolsek Bontoala. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang  pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti ponsel dan motor milik pelaku,” ujar Devi.

Baca Juga: Marak di Jalanan Makassar, Bajaj Belum Punya Regulasi Operasional

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya