Modus Bisa Mengobati, Pria di Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Ponakannya

Pelaku diancam hukuman 15 tahun

Intinya Sih...

  • Petani di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban di bawah umur, masing-masing berusia 16 dan 13 tahun.
  • Pelaku mencabuli anak tirinya di rumahnya, pura-pura menjadi orang pintar untuk mengobati sakit, dan melakukan hal serupa kepada ponakan istrinya.
  • Polisi menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak yang ancamannya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Makassar, IDN Times - Seorang petani asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkuk di penjara. Lelaki berinisial HA itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lutim usai dilaporkan keluarganya sendiri dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Lutim Bripka Muh Taufik mengatakan, ada dua orang korban dalam kasus ini semuanya masih di bawah umur masing-masing perempuan berusia 16 tahun dan 13 tahun.

“Anak tirinya masih 16 tahun itu tinggal bersama dia di Kecamatan Burau. Korban itu dicabuli pada Januari 2024. Kalau korban kedua dicabuli di rumah keluarganya di Kecamatan Wotu pada Februari 2024,” kata Taufik kepada IDN Times, Senin (01/07/2024).

1. Pura-pura bisa mengobati penyakit

Modus Bisa Mengobati, Pria di Sulsel Cabuli Anak Tiri dan PonakannyaIlustrasi perlengkapan dukun (Istimewa)

Taufik menjelaskan, aksi bejat laki-laki 34 tahun itu diawali ketika anak tirinya mengeluh sakit di bagian dada. “Sampai pelaku mencabuli korban di area sensitifnya. Pencabulan dengan tangan,” katanya.

Hal serupa juga dilakukan kepada korban keduanya. HA kata Taufik bahkan pencabulan itu dilakukan berulang kepada ponakan istrinya. “Dia pura-pura menjadi orang pintar dan bisa mengobati orang sakit,” ucap Taufik.

2. Aksi terbongkar ketika korban mengadu ke orang tuanya

Modus Bisa Mengobati, Pria di Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Ponakannyailustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Taufik menjelaskan, pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. “Yang itu keponakannya istrinya mengadu. Jadi orang tuanya melapor ke kita,” ujarnya.

Usai dapat laporan, polisi bergerak menangkap HA di rumahnya di Kecamatan Burau, Jumat 21 Juni 2024, malam. “Sekarang masih ditahan di Mapolres Lutim. Sudah naik sidik (HA berstatus tersangka). Sedang pemberkasan untuk dikirim ke jaksa penuntut umum,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Mulai Periksa Kasus Dugaan Ayah Cabuli 3 Anak di Lutim

3. Ancaman penjara 15 tahun menanti pelaku

Modus Bisa Mengobati, Pria di Sulsel Cabuli Anak Tiri dan PonakannyaIlustrasi borgol. (IDN Times)

Taufik melanjutkan, dalam gelar perkara penyidik menjerat  HA dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 dan atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun  2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegas Taufik.

Baca Juga: Polisi Disebut Kesampingkan Keterangan Korban Perkosaan Anak Lutim 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya