Ketua Departemen di FISIP Unhas Dinonaktifkan Sementara 

Untuk kelancaran proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual

Makassar, IDN Times - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin merekomendasikan penonaktifan sementara terduga pelaku kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Farida Pattitingi menyatakan penonaktifan jabatan terduga pelaku sebagai ketua departemen untuk memudahkan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. “Karena prosesnya masih jalan. Belum ada rekomendasi (sanksi) final,” katanya kepada IDN Times, Jumat (28/06/2024.

Baca Juga: 4 Mahasiswi FISIP Unhas jadi Korban Pelecehan Seksual Pejabat Kampus

1. Penonaktifan ketua departemen dijamin tak ganggu proses akademik

Ketua Departemen di FISIP Unhas Dinonaktifkan Sementara Illustrasi Universitas Hasanuddin (IDN Times/Ach. Hidayat Alsair)

Farida yang juga Wakil Rektor 3 Unhas itu menjamin penonaktifan terlapor atau pelaku tidak menganggu proses akademik, khususnya bagi mahasiswa akhir yang mengurus administrasi kelulusan maupun skripsi. “Kita sudah koordinasikan ini sebelumnya dengan Dekan FISIP. Pelayanan akademik tetap jalan,” jelasnya.

Meski begitu, Farida belum mau sesumbar tentang kapan rekomendasi final terkait sanksi terhadap pelaku itu diserahkan ke rektor sebagai puncak proses dari tugas Satgas PPKS. “Kita harus hati-hati menangangi, banyak pihak yang harus di konfirmasi,” ujarnya.

“Makanya kita menonaktifkan saja dulu yang bersangkutan sambil kami finalisasi rekomendasi apa yang akan kita berikan ke rektor,” tambah Farida.

2. Sanksi bagi pelaku KS di perguruan tinggi

Ketua Departemen di FISIP Unhas Dinonaktifkan Sementara ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 pasa Pasal 13 dan 14 disebutkan para pelaku akan mendapatkan sanksi dengan tingkatan ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan permohonan maaf tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Sanksi sedang yakni pemberhentian sementara dari jabatan, tanpa mendapat hak jabatan ata Pengurangan hak sebagai mahasiswa berupa skors, pencabutan beasiswa, dan pengurangan hak lain. Sanksi berat yakni pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau pencopotan tetap dari jabatan pendidik tenaga kependidikan atau warga kampus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dari kampus bersangkutan.

Farida sebelumnya mengatakan keputusan sanksi terhadap pelaku akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan kapan.

“Ditunggu saja, secepatnya. Kami akan memberikan akan memberikan rekomendasi terhadap terlapor kepada rektor setelah hasil pemeriksaan hari ini,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (26/06/2024).

3. Petisi “Stop Pelecehan Seksual”

Ketua Departemen di FISIP Unhas Dinonaktifkan Sementara Petisi yang tersebar di WAG. (Dok. Istimewa)

Kasus kekerasan seksual ini ramai jadi perbincangan. Terdapat petisi yang tersebar di WhatsApp grup  dengan judul Stop Pelecehan Seksual dan tagar #STOPKEKERASANSEKSUALDIKAMPUS#JUSTIBEFORVICTIMS.

Dalam petisi itu merunut kejadian yang dialami oleh empat mahasiswi sejak Juli 2023 hingga awal Juni 2024. Dari laporan dan pengakuan korban disebutkan, kekerasan seksual yang dialami mencakup pelecehan fisik yang dilakukan pelaku menggunakan kekuasaannya.

Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma mengatakan, telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi melibatkan para ketua departemen dalam pelayanan mahasiswa. Langkah itu disebut sebagai upaya preventif mencegah kejadian serupa.

“Untuk proses pengurusan dan seterusnya, kita meminimalkan tidak harus melalui Kadep (Ketua Departemen). Boleh ke Sekdep (Sekretaris Departemen), atau langsung ke Dekan. Kita meminimalisir potensi intimidasi untuk memastikan proses (pemeriksaan) tetap berjalan,” ujar Sukri.

Baca Juga: Dua Pria Duel Senjata Tajam di Depan Unhas Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya