Incar Anak Kecil, Maling di Gowa Modus Kurir COD

Targetnya anak-anak yang asyik bermain ponsel

Makassar, IDN Times - Aparat Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa mengungkap kasus pencurian bermodus kurir cash on delivery (COD) atau pengiriman bayar di tempat. Pelaku, pria bernama Hasrul Dg Situju alias Sangkala (55), kerap mengincar anak-anak yang asik bermain ponsel.

Polisi menangkap pelaku di Jalan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin dini hari (15/7/2024). "Anggota saat itu mengintai pelaku dan mencegatnya. Kemudian kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar dalam keteranganya, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Bobol Rumah ASN di Gowa, Tiga Buruh Bangunan Ditembak Polisi

1. Pelaku dilumpuhkan karena dianggap melawan petugas

Incar Anak Kecil, Maling di Gowa Modus Kurir CODIlustrasi letusan pistol makan korban jiwa. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahtiar menjelaskan, dalam penangkapan itu pihaknya menemukan sebuah ponsel di bagasi motor pelaku dan potongan keramik. “Potongan keramik itu dipakai pelaku sebagai paket fiktif. Paket itu yang diberikan kepada korban,” katanya.

Dalam upaya pengembangan mencari barang bukti, dikatakan Bahtiar, pelaku sempat mencoba kabur dan berusaha melawan petugas. Seketika polisi memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan. “Anggota kemudian memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku ke bagian kaki kanan sebanyak satu kali,” tutur Bahtiar.

Pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapat pengobatan medis, pelaku lalu digiring ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.

2. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan keluguan anak kecil

Incar Anak Kecil, Maling di Gowa Modus Kurir CODRekaman CCTV saat pelaku beraksi (Dok. Istimewa)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengantarkan paket yang ternyata berisi potongan keramik. Pelaku mengincar anak-anak yang sedang bermain ponsel. Aksinya itu dilakukan pada Rabu 22 Mei 2024, siang di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Pelaku ini mengaku kurir paket COD ke korban. Lalu korban ini diminta tolong untuk memberikan paket ke orang lain secara acak. Sebelum anak itu pergi, pelaku meminta ponsel sebagai jaminan. Ketika anak itu bergerak pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Beruntung, aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan Hasrul terekam CCTV. Berbekal rekaman tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkusnya. “Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama (pencurian),” tutur Bahtiar.

3. Polisi sita 13 ponsel hasil curian

Incar Anak Kecil, Maling di Gowa Modus Kurir CODBarang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku. (Dok. Istimewa)

Saat ini Hasrul, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP serta pasal 362 dengan ancaman kurungan di atas sembilan tahun penjara.

“Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 13 unit ponsel berbagai merek hasil curian. Kemudian 3 paket berisi potongan keramik dan tegel yang dipakai untuk menipu korban dengan modus COD. Lalu sepeda motor pelaku juga kita amankan dan pakaian pelaku saat beraksi,” tutur Bahtiar.

Baca Juga: TKI asal Gowa Tewas di Malaysia, Diduga Dibunuh

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya