Cabjari Makassar Usut Dugaan Korupsi Program Stunting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan tengah mendalami kasus dugaan korupsi anggaran dana program percepatan penanganan stunting. Dugaan korupsi ditengarai terjadi di 20 kelurahan dari tiga kecamatan di Makassar.
Kepala Cabjari Makassar, Ady Hariadi Annas menjelaskan, program nasional tersebut diduga disalahgunakan. Penerima manfaat dari program ini berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan awal diduga tidak tepat sasaran.
Puluhan kelurahan itu tersebar di tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang dan Kecamatan Wajo. “Tiap kelurahan itu anggarannya Rp50 juta per tahun, jadi kalau dihitung bisa sampai Rp1 miliar,” kata Ady Hariadi kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Jangan Takut, Tidak Semua Anak Bertubuh Pendek Alami Stunting
1. Cabjari Makassar jadwalkan pemeriksaan terhadap 20 lurah dan 3 camat
Dia mengatakan, pihaknya bakal memanggil 20 lurah dan 3 camat yang terkait untuk di BAP. “Sementara kami jadwalkan, cuman mereka itu sudah kita libatkan dalam pemeriksaan selama penyelidikan mencari alat bukti,” kata Ady Hariadi.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros itu menyebutkan telah memeriksa sebanyak 30 orang. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Semuanya dari anggota FKKM (Forum Kemanusiaan Kota Makassar),” papar Ady Hariadi.
Dia menjelaskan, keterangan dari para camat dan lurah itu untuk mengetahui bagaiman proses pencarian maupun proses administrasi anggaran dana program itu.
“Kan dalam proses pencairan, dalam proses administrasinya, camat dan lurah bertandatangan. Tapi secara formil dia bisa ikut bertanggungjawab," tutur Ady Hariadi.
Sampai saat ini, Ady Hariadi mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman akan kasus ini. Dia juga tak menampik akan adanya tersangka jika alat bukti sudah mencukupi.
"Tapi nanti kita liat, apakah ini kesalahan administrasi atau kesalahan pidana. Tetapi kalau ini kesalahan pidana, tentunya nanti akan ada tersangkanya," jelasnya.
2. Indikasi-indikasi pelanggaran
Dia membeberkan, kaitan FKKM dalam kasus ini lantaran lembaga masyarakat itu bertindak sebagai fasilitator. Padahal aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan, mereka seharusnya tidak terlibat.
“Sebenarnya di dalam juknis satu ataupun juklak atau undangan-undangan itu tidak diatur (keterlibatan FKKM). Tapi seolah-olah dia yang menjadi pengatur, dia yang memfasilitasi semuanya," jelas Ady Hariadi.
Belum lagi, lanjut dia beberapa fakta ditemukan timnya di lapangan, program nasional yang seharusnya ditujukan kepada ibu hamil, calon pengantin dan bayi. “Tapi faktanya, sasarannya malah dilaksanakan diatas umur 50-an. Usia non produktif,” ungkap Ady Hariadi.
3. Selangkah lagi menuju penyidikan
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan banyak dokumen dari seluruh kemungkinan yang dibutuhkan. Sebagian besar sudah dilakukan pengambilan. Namun belum melakukan penyitaan, karena statusnya masih penyelidikan.
“Terkait seluruh pihak-pihak yang terlibat, kita masih kejar alat buktinya. Tentunya kami profesional dan serius. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, kami akan naikkan kepenyidikan, ” jelasnya.
“Saat ini kami bersama tim akan mengadakan rapat. Bilamana hasil penyelidikan ditemukan suatu peristiwa dan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dinaikkan kepenyidikan, tutupnya.