4 Mahasiswi FISIP Unhas jadi Korban Pelecehan Seksual Pejabat Kampus

Satgas PPKS Unhas segera berikan rekomendasi investigasi

Intinya Sih...

  • Satgas PPKS Unhas akan memberikan rekomendasi investigasi kasus dugaan kekerasan seksual di FISIP Unhas.
  • Keputusan sanksi terhadap terlapor akan segera diambil, sesuai Permendikbudristek PPKSP.
  • Empat mahasiswi yang melapor menolak pendampingan psikologis selama proses pemeriksaan berjalan.

Makassar, IDN Times - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah merampungkan hasil investigasi atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Pattitingi menyatakan, sejak laporan tersebut diterima pada 10 Juni 2024, pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Dia mengatakan, keputusan sanksi terhadap terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, Farida belum mau menyebutkan kapan akan dilakukan. “Ditunggu saja, secepatnya. Kami akan memberikan rekomendasi terhadap terlapor kepada rektor setelah hasil pemeriksaan hari ini,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (26/06/2024).

1. Penanganan kasus kekerasan seksual harus hati-hati

4 Mahasiswi FISIP Unhas jadi Korban Pelecehan Seksual Pejabat Kampuslustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Farida, merujuk Permendikbudristek PPKSP, penanganan kasus kekerasan seksual (KS) tidak boleh serampangan. Termasuk mengungkap identitas terlapor.

“Kita tidak bisa langsung men-judge para pihak. Kita harus minta keterangan kedua belah pihak baik korban maupun terduga pelaku,” jelas Farida.

2. Kampus tawarkan pendampingan psikologis

4 Mahasiswi FISIP Unhas jadi Korban Pelecehan Seksual Pejabat Kampusilustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)

Wakil Rektor 3 Unhas itu juga menyebutkan sepanjang investigasi, empat mahasiswi yang melapor menolak untuk diberikan pendampingan psikologis. Meski begitu, proses pemeriksaan tetap berjalan lancar.

“Kita sudah tawarkan pendampingan karena itu kewajiban kita. Tetapi, mereka (korban) menyatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya. Mereka juga tidak ada tekanan dan seterusnya,” ungkap Farida.

Baca Juga: Akademisi Unhas: Tapera Bukan Solusi buat Orang Tak Punya Rumah

3. Petisi “Stop Pelecehan Seksual”

4 Mahasiswi FISIP Unhas jadi Korban Pelecehan Seksual Pejabat KampusPetisi yang tersebar di WAG. (Dok. Istimewa)

Kasus kekerasan seksual ini ramai jadi perbincangan. Terdapat petisi yang tersebar di WhatsApp grup  dengan judul Stop Pelecehan Seksual dan tagar #STOPKEKERASANSEKSUALDIKAMPUS#JUSTIBEFORVICTIMS.

Dalam petisi itu merunut kejadian yang dialami oleh empat mahasiswi sejak Juli 2023 hingga awal Juni 2024. Dari laporan dan pengakuan korban disebutkan, kekerasan seksual yang dialami mencakup pelecehan fisik yang dilakukan pelaku menggunakan kekuasaannya.

Dekan FISIP Unhas, Prof Sukri Tamma mengatakan, telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi melibatkan para ketua departemen dalam pelayanan mahasiswa. Langkah itu disebut sebagai upaya preventif mencegah kejadian serupa.

“Untuk proses pengurusan dan seterusnya, kita meminimalkan tidak harus melalui Kadep (Ketua Departemen). Boleh ke Sekdep (Sekretaris Departemen), atau langsung ke Dekan. Kita meminimalisir potensi intimidasi untuk memastikan proses tetap berjalan,” ujar Sukri.

Baca Juga: Dua Pria Duel Senjata Tajam di Depan Unhas Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya