MUI Gorontalo Menilai RUU HIP Mendegradasi Ideologi Pancasila

MUI menyampaikan kritik atas RUU HIP

Gorontalo, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo menyatakan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Berdasar kajian MUI, RUU HIP yang diajukan DPR merupakan RUU yang menyimpang atau mengaburkan fakta sejarah kelam tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 19945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” kata Ketua MUI Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid pada konferensi pers di Warkop Regal, Senin (15/6).

MUI, kata Abdurrahman, menilai RUU HIP diartikan sebagai persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa. Karena dalam RUU HIP tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menyatakan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi terlarang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada TAP MPRS itu juga melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan ataupun mengembangkan paham ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di Negara Indonesia.

1. Ada indikasi penyusupan dalam RUU HIP

MUI Gorontalo Menilai RUU HIP Mendegradasi Ideologi PancasilaKonferensi Pers MUI Provinsi Gorontalo, IDN Times/Elias

Abdurrahman menerangkan bahwa rancangan RUU HIP terindikasi disusupi untuk membangkitkan paham komunisme. “Tandanya apa? yang pertama tidak dicantumkannya TAP MPRS Tahun 1966 Nomor 25.”

Selain itu menurut dia, RUU tersebut menyederhanakan 5 sila dalam Pancasila menjadi Trisila yang diartikan tiga sila, lalu menjadi Ekasila yang diartikan sebagai satu sila.

“Sehingga ini menampilkan Ketuhanan. Kita tahu komunisme adalah ajaran yang ingin membuang agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Pembahasan RUU inipun, kata dia, tidak perlu lagi dilanjutkan dan harus ditolak. Namun, jika RUU HIP ini dilanjutkan maka TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 harus dimasukkan dan menghilangkan poin Ekasila dalam RUU HIP.

2. MUI menilai RUU HIP ditunggangi oknum berpaham komunisme

MUI Gorontalo Menilai RUU HIP Mendegradasi Ideologi PancasilaMaklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat

Ia melanjutkan, RUU HIP tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat jika disetujui. Bahkan ia menduga bahwa RUU HIP ditunggangi oleh oknum yang memiliki paham komunisme yang ingin membangkitkan gerakan komunis Indonesia.

“Ini kita khawatirkan menjadi cara-cara licik orang-orang komunis yang masih ingin meneruskan paham mereka dengan cara membonceng pada Undang-Undang ini,” ia menduga.

3. MUI sebut gelombang penolakan akan membuat pemerintah berpikir ulang

MUI Gorontalo Menilai RUU HIP Mendegradasi Ideologi PancasilaIlustrasi kantor MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Abdurrahman melanjutkan, Jika RUU HIP disetujui oleh pemerintah pusat maka akan menimbulkan respons keriuhan masyarakat. Karena itu, kata dia, MUI telah melakukan pendekatan preventif dengan melakukan penolakan.

“Karena kita tahu gelombang penolakan itu akan membuat para pemangku kebijakan akan berpikir. Kalau kita diam itu dianggap tanda setuju, kalau kita diam masyarakat dianggap hanya punya riak kecil.” katanya.

“Alhamdulillah maklumat ini juga disambut (dengan baik) oleh beberapa partai politik dan juga Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), walaupun sambutannya belum totalitas dengan keinginan MUI,” ungkapnya.

Baca Juga: Darurat COVID-19, MUI Gorontalo Imbau Warga Salat di Rumah Saja

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya