Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Owner Skincare di Sulsel Tambahkan Merkuri usai Dapat Label BPOM

Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani (tengah) / IDN Times : Darsil Yahya
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani (tengah) / IDN Times : Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Produk skincare bermerkuri dengan label resmi BPOM disita oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Oknum owner skincare menambahkan merkuri ke produk setelah mendapat notifikasi BPPOM dan dipasarkan ke masyarakat.
  • Pihak BBPOM Makassar akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas skincare berbahaya di pasar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Produk kosmetik atau skincare yang disita dan dinyatakan mengandung merkuri oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, ternyata ada yang memiliki label resmi dari Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM).

Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar, Hariani, mengakui produk skincare bermerkuri dengan notifikasi BPPOM, diketahui setelah dilakukan uji laboratorium.

1. Ada skincare berbahaya meski miliki label resmi BPOM

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Hariani menerangkan, ada oknum owner skincare yang menambahkan merkuri ke dalam produknya setelah mendapat label BPOM, kemudian dipasarkan ke masyarakat.

"Kita BPOM ada pengawasan premarket dan postmarket. Premarket sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya, setelah dia produksi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya," ucap Hariani di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Sehingga, Hariani menyatakan, ada produk skincare yang tidak aman dan berbahaya ketika digunakan, meski telah meliki label BPOM.

"Betul (ada yang tidak aman), makanya kita selalu melakukan edukasi untuk konsumen, jadi kita imbau masyarakat supaya jadi konsumen yang cerdas, bisa memilih kosmetik mana yang aman mereka gunakan," bebernya.

2. BPOM Makassar klaim rutin lakukan pengawasan

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Hariani menyebut, penambahan merkuri pada produk yang memiliki label resmi BPOM merupakan kejahatan di bidang kosmetik. Sehingga pihaknya bakal terus melakukan pengawaaan hingga ke pasar-pasar untuk memberantas skincare tersebut.

"Kita di Sulsel secara rutin lakukan pengawasan sepanjang tahun, banyak yang terjadi di lapangan kejahatan kosmetik jadi pihak yang bertanggungjawab mencampur merkuri," ungkapnya.

3. Dua cara buka usaha produk skincare

Barang bukti skincare Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Barang bukti skincare Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Dia juga menambahkan, ada dua istilah untuk produk skincare yang beredar di Sulsel. Pertama adalah pemohon (owner) kosmetik punya formula tapi tidak punya rumah produksi.

"Nanti yang seperti ini dapat nomor izin edar notifikasi di BPOM, atau kontrak produksi, kontrak produksi itu bisa secara nasional misalnya kita di sulsel, bisa kontrak produksi juga di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat," bebernya.

Kedua, lanjut Hariani, owner skincare mengajukan untuk industri kosmetik dan memang memenuhi aspek cara produksi kosmetik yang baik (CPKB). Owner memproduksi sendiri produk skincare-nya.

"Kalau di Sulsel pemohon kosmetik ada 33, untuk yang industri ada 30 pemohon. Jadi bukan hanya Makassar karena ada yang di Gowa, Maros dan Parepare," pungkasnya.

Pihaknya pun bakal berkolaborasi dengan Polda Sulsel dan Dinas Kesehatan dan Perdagangan untuk melakukan penindakan. "Yang bertanggung jawab adalah pemilik atau produsennya dia wajib menarik produknya," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us