Dokter di Makassar Laporkan Istrinya Selingkuh dengan Mantan Dandim

- Dokter di Makassar melaporkan perselingkuhan istri dengan oknum TNI AD Letkol Inf LG ke Polda Sulsel.
- Laporan polisi berdasarkan kasus asusila, dilaporkan atas dugaan perzinaan yang terbongkar dari rekaman CCTV hotel.
- Oknum TNI AD Letkol Inf LG dicopot dari jabatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebagai komitmen pimpinan TNI AD Pangdam untuk menegakkan aturan.
Makassar, IDN Times - Seorang dokter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JA (48), melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya, IR, dengan seorang oknum anggota TNI AD, Letkol Inf LG ke Polda Sulsel.
Letkol Inf LG diketahui adalah mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar Kodam XIV/Hasanuddin.
1. Korban laporkan kasusnya ke Polda Sulsel

Fahril Arif, Penasihat Hukum JA mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/978/XI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 02 November 2024.
"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana asusila dengan terlapor IR (Istri JA) dan oknum TNI berinisial LG," kata Fahril kepada IDN Times, Kamis (21/11/2024).
Fahril menyebut, keduanya dilaporkan atas kasus perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP atau 284 KUHPidana.
"Tindak pidana perzinaan atau persetubuhan yang bukan istri atau suaminya," ujarnya.
2. Keduanya diduga pernah menginap di salah satu hotel di Makassar

Lebih lanjut, ia menceritakan kejadian menurut keterangan kliennya. Dugaan perselingkuhan itu terbongkar berawal ketika korban mendapati istrinya, IR, keluar dari kafe bersama LG kemudian pergi berdua menggunakan satu mobil.
"Ketika korban memberhentikan mobil tersebut, IR turun dari mobil namun LG melarikan diri," tutur Fahril.
Kemudian, kata Fahril, kliennya mengecek rekaman CCTV salah satu hotel di Makassar yang dicurigai tempat keduanya pernah menginap bersama.
"Tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 Pukul 09.30 Wita diketahui bermalam di kamar hotel," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Selain melapor ke Polda Sulsel, JA juga melaporkan kasusnya ke Mapomdam atas dugaan tindak pidana asusila dan ke Polestabes Makassar atas dugaan intimidasi.
3. Letkol Inf LG dicopot dari jabatan Dandim

Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto membenarkan bahwa oknum TNI AD Letkol Inf LG adalah mantan Dandim.
"Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim," ucap Gatot kepada awak media.
Gatot mengatakan, Letkol Inf LG kini telah dicopot dari jabatannya guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan," tegasnya.
Dia juga mengaku, pencopotan jabatan Letkol Inf LG sebagai Dandim merupakan komitmen pimpinan TNI AD Pangdam untuk menegakkan aturan.
"Jadi, setiap ada indikasi adanya pelanggaran prajuritnya akan diproses," pungkasnya.