Seorang Profesor di Makassar Dilapor ke Polisi usai Tabrak Anjing

Sang profesor mengaku tidak sadar telah tabrak anjing

Makassar, IDN Times - Seorang profesor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial AA dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar, pada Rabu petang (31/1/2024), usai diduga menabrak anjing peliharaan orang lain.

Pelapor atau pemilik anjing adalah seorang mahasiswa iniaial WD, didampingi tim dari Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) bersama Animal Defenders Indonesia.

"Kita melaporkan kasus ini karena setelah kejadian itu (Prof AA) tanpa respon sedikit pun, dan dia tanpa rasa bersalah turun dari mobil," ungkap Ketua APHI, Ahmat Ninoe Mone setelah melaporkan kasus tersebut.

1. Anjing peliharaan ditabrak setelah pipis

Seorang Profesor di Makassar Dilapor ke Polisi usai Tabrak Anjingilustrasi anjing (pexels.com/Nancy Guth)

Ahmat menerangkan, peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 23.30 Wita, di Perumahan Bukit Khatulistiwa, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

"Kejadiannya itu tanggal 27 Januari lalu, terlapor berinisial AA, terlapor ini seorang profesor. Ini anjing peliharaan milik korban (WD), waktu itu dilepas keluarga karena jalanan di kompleks sepi," terang Ahmat.

"Harapan pemilik saat itu sudah tidak ada aktivitas manusia, kendaraan, juga tidak menganggu warga. Pada saat itu (ditabrak) setelah anjing pipis di seberang jalan tapi pas di tengah tiba-tiba ditabrak," lanjutnya.

2. Pelapor pakai 2 pasal untuk menjerat profesor

Seorang Profesor di Makassar Dilapor ke Polisi usai Tabrak AnjingIlustrasi borgol (IDN Times)

Pemilik anjing yang didampingi APHI dan Animal Defenders Indonesia melaporkan Prof AA terkait Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu rupiah.

Kemudian, soal Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang perusakan properti dalam hal ini menghilangkan nyawa hewan milik orang lain.

"Kami serahkan bukti dan data-data yang sudah kami kumpulkan. Ada dua laporan terkait masalah perusakan properti dalam hal ini hewan yang mengakibatkan mati, dan kedua penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati di undang-undang perlindungan hewan," jelas Ahmat Ninoe.

3. Terlapor mengaku tidak tahu telah tabrak anjing

Seorang Profesor di Makassar Dilapor ke Polisi usai Tabrak Anjingilustrasi anjing (pexels.com/Man Dy)

Dikonfirmasi secara terpisah, Profesor AA atau Prof Arlin Adam mengaku tidak tahu soal kejadian tabrak anjing peliharaan. Dia mengklaim tidak tahu karena peristiwa terjadi pada malam hari.

"Saya tidak tahu, waktu itu saya lewat saja. Ini juga saya dapat info dari Instagram baru saya tahu," ungkap Prof Arlin via telepon.

Setelah tahu lewat Instagram, profesor bidang psikologi kesehatan ini mengatakan, dia langsung mendatangi pemilik anjing.

"Kan kita bertetangga (dengan korban), jadi setelah saya tahu itu saya konfirmasi tadi pagi. Saya sudah sampaikan minta maaf kalau memang seperti begitu," jelasnya.

"Saya ini tidak tahu, kalau memang ada itu kejadian dan langsung datang kasih tahu saya pasti saya minta maaf. Tidak apa-apa kalau sudah melapor," tambah Prof Arlin.

Baca Juga: Pemuda di Makassar Dikeroyok usai Teriaki Orang Pacaran

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya