Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liputan Pemilu Diperiksa Propam

Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Saat Liputan Pemilu Dip

Makassar, IDN Times - Anggota Polres Bulukumba, Aipda Azhar, yang melakukan dugaan penghalang-halangan kepada para jurnalis saat meliput pelipatan surat suara Pemilu 2024, diperiksa Propam.

"Saya sudah perintahkan tim Propam dan internalnya kita untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), mencari keterangan, dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," tegas Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma S, Senin (15/1/2024).

Diberitakan, Kamis (11/1/2024), sebuah video viral menayangkan dugaan polisi menghalang-halangi kerja jurnalis di Bulukumba. Video durasi 52 detik itu direkam pada saat sejumlah jurnalis hendak liputan di gudang logistik KPU Bulukumba, Rabu (10/1/2024).

1. Kapolres pastikan Aipda Azhar tidak dilibatkan lagi di KPU

Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liputan Pemilu Diperiksa PropamIlustrasi surat suara.(IDN Times/Daruwaskita)

Selain menjalani pemeriksaan tim Propam dan Pengamanan Internal (Paminal) Polres Bulukumba, lanjut AKBP Andi Erma, Aipda Azhar juga dipastikan tidak lagi bertugas di gudang logistik KPU dalam pengamanan Pemilu 2024.

"Yang bersangkutan tidak dilibatkan lagi di pengamanan KPU, ini adalah sikap dalam bentuk melakukan evaluasi," ungkap Andi Erma.

2. Kapolres Bulukumba sebut ada miskomunikasi

Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liputan Pemilu Diperiksa PropamIlustrasi. Proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Menurut AKBP Andi Erma, eks Kapolres Jeneponto, bahwa ada miskomunikasi antara Aipda Azhar dengan jurnalis yang hendak melaksanakan peliputan di lokasi.

"Ya (ada miskomunikasi), tetapi itu sudah dijelaskan juga sama KPU. Jadi kini kami masih melakukan klarifikasi dengan juga kronologis yang terjadi," jelas Andi Erma.

3. AJI desak Kapolres untuk beri sanksi

Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liputan Pemilu Diperiksa Propamilustrasi jurnalis (pexels.com/Expect Best)

Terkait peristiwa ini, pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar juga bersikap. Mereka mendesak Kapolres Bulukumba untuk memberi sanksi terhadap anggota yang diduga menghalangi kerja jurnalis.

"Kami mendesak Kapolres mengevaluasi dan memberi sanksi, juga meminta maaf ke publik terkait insiden yang diduga tidak transparan," kata Koordinator Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Makassar, Sahrul.

Sebelumnya, kasus penghalang-halangan jurnalis dialami salah satu jurnalis, Musdalifah yang merupakan anggota AJI.

Atas kasus ini, ketua AJI Makassar Didit Hariyadi pun menyesalkan peristiwa tersebut. Karena menurutnya, pihak kepolisian mesti paham terkait dengan kerja-kerja jurnalis.

"Seharusnya polisi paham karena KPU juga sudah memberi izin kepada jurnalis untuk meliput surat suara yang rusak. Tentu kami sesalkan kejadian ini," kata Didit Haryadi kepada IDN Times Sulsel, Kamis (11/1/2024).

"Tentunya, penghalang-halangan terhadap jurnalis bisa dipidana karena diatur dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," sambungnya.

Baca Juga: Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liput Temuan Surat Suara Rusak

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya