Modus Prostitusi Online MiChat, Pria Asal Maros Dibunuh Pelanggan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus pembunuhan pemuda asal Kabupaten Maros, Alwi Fadli (25), di Kota Makassar, Minggu (8/1/2024), disebabkan pacar korban menolak pelaku Permana (23) untuk berhubungan seksual.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh. Ngajib menerangkan, kasus penikaman yang berujung pada tewasnya korban, berlatar belakang modus prostitusi.
"Motif tersangka ini karena korban menjual pacarnya untuk prostitusi, tetapi setelah ada negosiasi dan sepakat, itu tidak ada terjadi hubungan (seksual)," ungkap Ngajib saat rilis kasus di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa sore (9/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Maccopa, Kabupaten Maros, tewas usai ditikam tepat depan rumah pacarnya, MR (23), di perumahan Bukamata Residence, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin pagi (8/1/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
1. Modus prostitusi berujung maut, disusun korban dan pacarnya
Berdasarkan bukti obrolan korban bersama pelaku di aplikasi MiChat, korban mematok harga jasa MR sebesar Rp650 ribu, namun pelaku hanya menyanggupi Rp200 ribu.
Diduga, saat obrolan itu berlangsung, MR sudah mengatur hal itu dengan korban. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku datang tempat MR. Kemudian MR meminta pelaku untuk mandi terlebih dahulu.
"Setelah itu (pelaku mandi) ada perselisihan antara pelaku dan korban, karena pacarnya itu tidak ada lagi di kamar makanya terjadi perkelahian, korban ditikam," terang Ngajib.
2. Pelaku mengaku ditipu
Saat ditanya langsung Kombes Ngajib saat rilis kasus, pelaku atau tersangka Permana mengaku kesal karena ditipu korban dan pacarnya setelah memberikan Rp200 ribu.
"Sudah saya bayar 200 pak, itu kesepakatan tapi ternyata korban dan pacarnya menipu saya di lokasi, itu saja," ungkap Permana.
3. Permana terancam penjara 20 tahun
Akibat perbuatan Permana, dia jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 badik, 1 motor dan 2 ponsel.
Polisi menyebutkan, 2 unit ponsel tersebut 1 diantaranya milik korban. Pelaku mengambil ponsel itu setelah menganiaya korbannya.
Baca Juga: Pemuda Asal Maros Tewas Ditikam depan Rumah Pacarnya di Makasaar