Mahasiswi di Makassar Tewas Dilindas Truk Kontainer

Pengemudi truk sementara diproses hukum

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas usai dilindas mobil truk kontainer di Jalan Sultan Alauddin, Jumat siang (26/1/2024).

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha mengatakan, kecelakaan itu terjadi tepat di depan kantor Yayasan Stikes Gunung Sari, sekira pukul 11.50 Wita.

"Korban dua orang, wanita. Korban yang meninggal ini di bonceng temannya, kalau yang dibonceng alami luka," ungkap Amin kepada IDN Times Sulsel, Jumat malam.

1. Pelaku dan korban dari arah Gowa

Mahasiswi di Makassar Tewas Dilindas Truk Kontainer(Ilustrasi mayat) IDN Times/istimewa

Kata Amin, berdasarkan dari kronologis kejadian, truk kontainer nomor D 9832 AD yang dikendarai Herdianto (26) melaju dari arah Kabupaten Gowa menuju Makassar.

Saat itu, kedua korban, Aninda (19) yang mengendarai sepeda motor matik DD 2890 HV membonceng Nur Qalbi (21) juga dari arah Gowa, tepat di depan mobil kontainer.

"Diduga motor bersenggolan, posisi motor di samping kiri depan (mobil truk) sehingga mengakibatkan pengemudi motor alami luka-luka dan yang dibonceng dilindas ban depan dan ban belakang," terang Amin.

2. Sopir truk sementara diproses hukum

Mahasiswi di Makassar Tewas Dilindas Truk KontainerIlustrasi borgol (IDN Times)

Kompol Amin pun memastikan, saat ini pengendara mobil truk sudah diamankan penyidik Satlantas Polrestabes Makassar dan diproses hukum. Termasuk juga menyita truk kontainer yang dikendarai pelaku.

"Saat ini masih kita amankan dulu yang bersangkutan, belum ditahan. Karena kan kita proses dulu, dimintai keterangannya dulu, keterangan saksi juga," jelas Amin.

3. Polisi pakai UU Lalu lintas jerat sopir truk

Mahasiswi di Makassar Tewas Dilindas Truk Kontainerilustrasi. Truk kontainer milik Munthe yang dicuri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Satuan PJR Polda Riau di pintu keluar tol Bathin Solapan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Ditanya terkait operasional truk kontainer pada siang hari, Amin menyatakan, hal itu tidak menjadi masalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu lintas.

"Itu mungkin aturan wali kota, tapi kalau di undang-undamg lalu lintas (penindakan) tidak pakai Perwali (Peraturan Walikota) tapi berdasarkan kelas jalan," beber Amin.

"Jadi tidak ada masalah, tapi kalau di kami polisi pakai undang-undang pelanggaran lalulintas dan ini (kasus) masuk di unsur kelalaian, pakai UU lalulintas dan ancaman hukuman di atas lima tahun," tambahnya.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Syahbandar Paotere Makassar Belum Warning Pelayaran

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya