LBH Makassar Sebut Pergantian Kapolda Sulsel Jangan Hanya Gimik

Kapolda Sulsel didesak tuntaskan kasus-kasus mandek

Makassar, IDN Times - Pergantian Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel dari Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso yang jabatannya berakhir per 7 Desember 2023, ke Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, dinilai sebagai gimik belaka. 

Menurut aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, pergantian Kapolda Sulsel ini seperti gimik karena tidak berdampak pada progres penegakan hukum di Sulsel. Apalagi selama ini, kata Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, institusi kepolisian gembar-gemborkan reformasi Polri serta berkomitmen dalam penegakan hukum.

"Kalau memang mau berkomitmen dalam penegakan hukum silahkan tunjukkan itu, ya jangan sampai yang terjadi saat pergantian Kapolda hanya gimik untuk perlihatkan janji (penegakan hukum) tetapi di ujungnya saat diganti tidak dituntaskan," ungkapnya kepada IDN Times, Senin (11/12/2023).

Aziz meminta agar Kapolda Sulsel yang baru lebih serius mendorong reformasi penegakan hukum, bukan semata kalimat-kalimat janji semata.

1. LBH sebut kasus kekerasan oleh polisi mayoritas mandek

LBH Makassar Sebut Pergantian Kapolda Sulsel Jangan Hanya GimikLBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

LBH Makassar mencatat, setiap tahun kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polda Sulsel terus terjadi, namun proses hukum pada perkara tersebut selalu mandek bahkan dihentikan oleh penyidik.

Seperti kasus terbunuhnya Agung Pranata tahun 2016 setelah ditangkap polisi dari Polsek Ujung Pandang. Lalu kakek Nuru Saali (78) di Kabupaten Bantaeng Mei 2022, yang tewas dianiaya seorang anggota Brimob Polda Sulsel.

Azis Dumpa menjelaskan, perkara Agung yang melibatkan 5 polisi sebagai tersangka dihentikan oleh penyidik. Sementara kasus kakek Nuru yang tersangkanya seorang anggota Brimob Polda Sulsel, proses kasusnya tidak jalan.

"Beberapa kasus ini tidak jelas, kasusnya Agung itu orang cari keadilan dan ujung-ujungnya tidak jelas, mandek dan berhenti. Ada lagi kasus penembakan warga daerah Barukang (Makassar) beberapa tahun lalu itu juga tidak ada hasilnya," terang Azis.

2. Hukuman ringan ke oknum polisi

LBH Makassar Sebut Pergantian Kapolda Sulsel Jangan Hanya GimikPria H (29), kerabat tahanan perempuan inisial FM yang alami pelecehan oleh oknum polisi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Azis, memang ada proses hukum yang dilakukan tim Polda Sulsel, seperti kasus pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan yang dilakukan Briptu Sanjaya secara berulang pada tahun ini.

"Tapi sanksinya kan ringan, hanya demosi 7 tahun," ucap Azis

Kasus tersebut, lanjut Azis, belum sampai di pengadilan atas dugaan pidana kekerasan seksual. Bahkan, Briptu Sanjaya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya.

"Dalam konteks ini kami lihat kasus-kasus pidana yang menjerat polisi ini seakan dibiarkan berlarut-larut, di-delay, sampai kemudian tidak ada kepastian hukum dan tidak ada keadilan bagi korban," tegas Azis Dumpa.

Rentetan kasus yang melibatkan polisi, menurut Azis, menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri butuh reformasi meyeluruh dan mendesak. Sebab hingga kini Polri dinilai cenderung memberikan perlindungan kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana.

"Serta tidak sungguh-sungguh lakukan perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik," lanjutnya.

3. Polisi disebut sering kriminalisasi warga

LBH Makassar Sebut Pergantian Kapolda Sulsel Jangan Hanya GimikDosen FDK UIN Alauddin Makassar Ramsiah Tasruddin (kiri) didampingi kuasa hukum LBH Makassar Abdul Azis Dumpa saat menghadiri pemeriksaan di Polres Gowa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain itu, LBH Makassar juga mencatat ada 9 kasus kriminalisasi yang dilakukan anggota Polda Sulsel terhadap warga sipil yang menggunakan hak politiknya sebagai warga sipil.

"9 kasus hak sipil dan politik kita tangani atau kebebasan berekspresi yang berujung pada kriminalisasi. Kami melihat kepolisian merupakan aktor yang selama ini lakukan pelanggaran HAM secara langsung atau tidak kepada warga," jelas Azis Dumpa.

Dari 9 kasus kriminalisasi polisi, 3 kasus di antaranya yaitu pembubaran paksa unjuk rasa mahasiswa di Makassar, lalu kasus lainnya seperti kriminalisasi warga yang menuntut dan demo perusahaan nikel di Sulsel.

"Ada pola yang dilakukan pihak kepolisian, seperti warga di daerah Luwu melakukan  perlawanan kepada perusahaan nikel, tapi kemudian ditangkap dan dikriminalisasi oleh polisi. Catatan kami itu ada 39 orang yang dikriminalisasi polisi," tambah Azis.

Baca Juga: Polisi Pemerkosa Mantan Pacar di Rumah Pejabat Polda Sulsel Dipecat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya