KPU Sulsel Kaji Ulang Putusan KPU Kota Pecat PPS-PPK Terima Uang Caleg

8 orang PPK-PPS dipecat karena terima uang dari caleg

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengkaji ulang keputusan KPU Kota Makassar, terkait pemecatan 8 orang PPK-PPS Kecamatan Ujung Pandang yang menerima uang dari salah seorang caleg.

Kata Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto, pihaknya akan periksa kembali dokumen dan alat bukti atas putusan KPU Makassar terhadap 9 anggota PPK-PPS. Pemeriksaan dokumen itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Sementara kita lihat itu surat keputusan komisioner (KPU Makassar) sebelumnya ya, jadi nanti ke depannya kita lihat dulu alat-alat buktinya dan keputusannya kalau memang sudah sesuai kita tidak mempermasalahkan," ungkap Romy, pada Selasa (26/12/2023).

1. KPU Sulsel persilakan pihak berperkara ajukan nota keberatan

KPU Sulsel Kaji Ulang Putusan KPU Kota Pecat PPS-PPK Terima Uang CalegPlang nama di kantor KPU Sulawesi Selatan (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain menunggu hasil pemeriksaan, Romy yang merupakan Koordinator Wilayah untuk KPU Makassar ini mempersilakan pihak yang dipecat untuk mengajukan nota keberatan.

"Tidak apa-apa kalau ada keberatan, semua terbuka untuk (pengajuan) nota keberatan. Makanya kita juga membutuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh (komisioner) KPU Makassar di dalam memberikan keputusan itu," terang Romy.

2. Hormati komisioner demisioner, KPU Sulsel pelajari dokumen

KPU Sulsel Kaji Ulang Putusan KPU Kota Pecat PPS-PPK Terima Uang CalegSterilisasi Kantor KPU Makassar. IDN Times/KPU Makassar

Romy mengaku, tidak bisa mengonfirmasi langsung ke komisioner KPU sebelumnya karena masa jabatannya baru saja berakhir pada 24 Desember lalu. Tapi pihaknya akan merujuk pada berkas dokumen di KPU Makassar.

"Kan komisioner sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa berkomunikasi soal gimana merunut ceritanya (kronologis), ya otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada tim adhoc," bener Romy.

Baca Juga: KPU Makassar Pertimbangkan Rekomendasi Bawaslu Pecat 8 PPS

3. Komentar komisioner KPU Kota, sudah berhentikan 9 PPS-PPK

KPU Sulsel Kaji Ulang Putusan KPU Kota Pecat PPS-PPK Terima Uang CalegAnggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

Diberitakan, pada Selasa (5/12/2023) KPU Kota Makassar memberhentikan 9 anggota PPS dan PPK Ujung Pandang, yang diduga kuat menerima uang dari salah satu Caleg.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada IDN Times Sulsel, Selasa petang (5/12/2023). Kata Endang, pemberhentian tersebut usai dilakukan proses pemeriksan tahap awal.

"Jadi sudah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di tahap pertama, dan sudah kami berhentikan sementara semuanya," kata salah satu komisioner KPU Makassar, Endang Dari kepada IDN Times Sulsel.

Waktu itu Endang Sari mengungkapkan, dalam proses kasus ini akan berjalan lama karena ada beberapa tahapan yang betul-betul akan dilewati sesuai aturan berlaku.

Mengingat sebelumnya, KPU Kota pecat 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate, karena melakukan pertemuan salah satu Bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Tamalate. Itu juga diputus atas rekomendasi dari Bawaslu.

"Jadi mungkin prosesnya akan sedikit lama dari (kasus) sebelumnya, tapi esensi sikap kami tidak akan berbeda dari sebelumnya. Dan esensinya yang kemarin itu tidak ada yang mempersoalkan," ungkap Endang.

Beberapa tahapan yang akan dilakukan pihak KPU Makassar dalam memproses kasus, mulai dari dilakukan sidang pleno, bentuk tim pemeriksa, dan pemanggilan para anggota PPS dan PPK yang dilapor.

"Kita mengikuti tahapan di PKPU, setelah pleno lalu dibentuk tim pemeriksanya dan diatur jarak waktu untuk pemanggilannya. Kalau sebelumnya kan kami panggil untuk klarifikasi dan langsung kita memberikan sanksi (pemecatan)," jelas Endang Sari.

Baca Juga: Anggota PPK Luwu Ditemukan Tewas Dalam Kamar Hotel di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya