Ketua LSM Anti Korupsi di Sulsel Tersangka Korupsi Dana Hibah

Tersangka diduga korupsi dana hibah Pemkab Wajo

Makassar, IDN Times - Oknum aktivis anti korupsi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial M, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi mengaku, penetapan M sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024.

"Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik Kejari Wajo menetapkan saudara M sebagai tersangka," ungkap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

1. Tersangka M disebut tersangkut kasus korupsi dana hibah

Ketua LSM Anti Korupsi di Sulsel Tersangka Korupsi Dana HibahIlustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Soetarmi menyebutkan, M adalah ketua dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di Kabupaten Wajo. M jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo.

"Dana hibah ini dikelola oleh organisasi yang diketuai M pada tahun 2021. Penyidik telah memeriksa para saksi dan juga ahli sehubungan kasus ini," terang Soetarmi.

2. Tersangka melanggar undang-undang tentang korupsi

Ketua LSM Anti Korupsi di Sulsel Tersangka Korupsi Dana HibahIlustrasi borgol (IDN Times)

Disebutkan, kasus ini diselidiki penyidik Kejari Wajo sejak 2023. Pada tanggal 14 September, Kajari Wajo terbitkan surat perintah penyelidikan, lalu 27 Oktober diterbitkan surat perintah penyidikan.

Kemudian tanggal 11 Desember 2023, tim penyidik Kejari Wajo telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, hingga tersangka M pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

Baca Juga: ACC Desak Kejati Sulsel Seret Tersangka Lain Korupsi Bendungan Wajo

3. Tersangka M langsung ditahan di Rutan Sengkang selama 20 hari

Ketua LSM Anti Korupsi di Sulsel Tersangka Korupsi Dana HibahIlustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Selanjutnya kata Soetarmi, tersangka M langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo.

"Saudara M ditahan untuk jalani proses pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sengkang, ada beberapa alasan penahanan dan salah satunya itu Subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," jelaa Soetarmi.

Baca Juga: Napi Kabur dari Lapas Parepare Ditangkap di Wajo

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya