Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Natal Kepada 316 Warga Binaan, 2 Bebas

Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Natal Kepada 316 Warga Binaan

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 narapidana atau warga binaan di Lapas ataupun Rutan di wilayah Sulsel, Senin (25/12/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Menkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan pemberian RK kepada warga binaan ini sesuai dengan yang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Dan juga pada peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP atau warga binaan pemasyarakatan. Dan hak ini diberi kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik," kata Yudi Suseno dalam keterangannya.

1. Remisi Natal dari 15 hari sampai 2 bulan

Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Natal Kepada 316 Warga Binaan, 2 BebasRemisi Natal bagi narapidana di Sulsel/Kemenkumham Sulsel

Disebutkan Yudi, 316 warga binaan penerima RK Natal ini terdiri dari sebanyak 314 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan, rinciannya 49 orang terima remisi 15 hari, 224 terima remisi 1 bulan.

"Lalu ada sebanyak 30 orang warga binaan terima remisi 1 bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi 2 bulan," terang Yudi.

2. Dua napi langsung bebas

Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Natal Kepada 316 Warga Binaan, 2 BebasRemisi Natal bagi narapidana di Sulsel/Kemenkumham Sulsel

Selain itu lanjut Yudi, ada 2 warga binaan yang mendapat RK II dan langsung bebas. Dirincikan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan dalam lembaga," jelas Yudi.

3. Remisi Natal adalah penghargaan negara

Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Natal Kepada 316 Warga Binaan, 2 BebasKakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, Kepala Kanwil Menkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengaku, pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi warga binaan yang lain untuk bisa selalu berkelakuan baik, dan mengikuti seluruh pembinaan di Lapas dan Rutan.

"Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentu kita berharap mereka akan menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa itu berperilaku baik. Tidak hanya di dalam lapas, tapi setelah mereka bebas," kata Liberti.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik," tambahnya.

Baca Juga: Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus, 30 Napi di Sulsel Langsung Bebas

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya