Kapolrestabes Makassar Sebut Satu Titik Rawan di Hari Pemungutan Suara

Wilayah rawan berada di Kecamatan Ujung Pandang

Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian menyebutkan, ada satu titik rawan pada Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Wialyah rawan tersebut berada di Kecamatan Ujung Pandang.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, titik kerawanan yang dimaksud ialah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ujung Pandang, tepatnya di lokasi TPS yang berada di Pulau Lae-Lae.

"Ini (kerawanan) masalah jarak tempuhnya pengiriman (logistik) surat suara, itu yang kita nilai suatu kerawanan," ungkap Ngajib kepada wartawan, Selasa sore (13/2/2024).

1. Polrestabes Makassar serius antisipasi kerawanan

Kapolrestabes Makassar Sebut Satu Titik Rawan di Hari Pemungutan SuaraKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Ada dua antisipasi terhadap TPS yang rawan dan tidak rawan di Makassar, menurut Ngajib. Kerawanan yang dimaksud itu sudah jelas terkait geografis.

"Kita tetap melakukan kegiatan antisipasi terkait kerawanan di TPS, dan tentunya kita tidak underestimate (remehkan) tapi rawan itu soal masalah geografis," terang Ngajib.

2. Polrestabes Makassar kerahkan 1.777 personel jaga TPS

Kapolrestabes Makassar Sebut Satu Titik Rawan di Hari Pemungutan SuaraKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Lebih lanjut terkait antisipasi kerawanan di Makassar saat proses pencoblosan, polisi telah menyiapkan 1.777 personel terdiri dari 1.011 dari Polrestabes Makassar dan 766 dari Polda Sulsel.

"Jadi wilayah hukum Polrestabes itu ada 3.772 TPS tersebar di 12 Kecamatan. Kita kerahkan 1.777 personel, dari Polrestabes juga BKO Polda dan Brimob," jelas Ngajib.

Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Memilih, Warga Makassar Bisa Lapor ke TPS

3. Polisi akan bergerak di TPS jika pihak penyelenggara meminta

Kapolrestabes Makassar Sebut Satu Titik Rawan di Hari Pemungutan SuaraIlustrasi TPS saat simulasi pemungutan suara pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ditanya soal antisipasi jika massa menolak hasil penghitungan suara, Kombes Ngajib menyatakan, hal itu menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara Pemilu yaitu KPU.

"Kalau soal kegiatan pemungutan suara itu kita kembalikan kepada penyelenggaranya, yaitu KPU dan PPK. Tapi kalau memang ada tindak pidana berkaitan dengan Pemilu itu ada Bawaslu yang menangani," imbuhnya.

"Kemudian kalau di TPS itu ada personel pengamanan (Polri) dan apabila itu diminta dari PPK dan PPS atau dari KPU yang ada tindak pidana sampai anggota polisi untuk masuk ke dalam TPS," tambah Ngajib.

Baca Juga: H-1 Pencoblosan, Distribusi Logistik Pemilu di Makassar Belum Rampung

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya