Gedung Rektorat UMI Dibobol Maling, Hasil Curian Dipakai Bayar PSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga pelaku kasus pencurian di gedung Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI) ditangkap anggota Polrestabes Makassar, Rabu (24/1/2024). Dua pelaku ditembak karena berusaha melawan petugas.
Tiga pelaku pencurian itu masing-masing, Wandi (27), Asdar (37), dan Andri (33). Mereka adalah warga Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dua pelaku yang ditembak polisi yakni Andri dan Asdar.
"Dua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat rilis kasus di Polrestabes Makassar, Rabu sore.
1. Pelaku bobol gedung Rektorat UMI subuh hari
Kasus pencurian di gedung Rektorat UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, terjadi pada, Selasa (23/1) pukul 03.00 Wita, subuh. Namun kasus ini langsung diungkap pihak Polrestabes Makassar tidak lebih dari 24 jam.
Kata Ngajib, tiga pelaku tersebut langsung diamankan di wilayah Kabupaten Gowa, beserta barang bukti hasil curiannya.
"Ketiga pelaku ini tertangkap di kabupaten Gowa. Dan dari hasil pemeriksaan kita telah dapatkan bahwa motif dari pada pencurian itu untuk membayar hutang," terang Ngajib.
2. Uang curian Rp39 juta dipakai bayar PSK dan beli narkoba
Selain membayar utang, ternyata ketiga pelaku atau tersangka menggunakan uang hasil pencurian untuk berfoya-foya hingga memakai uang itu untuk membeli narkoba.
"Jadi uang 39 juta yang dicuri dari brankas di ruangan peralatan Rektor di lantai 8 dipakai membeli handphone, alat motor, memberi ke istri, sewa PSK (pekerja seks) sampai beli sabu dan main judi online," lanjut Ngajib.
3. Aksi pencurian disusun "orang dalam", ancaman 7 tahun penjara
Hasil interogasi juga, rencana pencurian ini disusun oleh pelaku Wandi yang merupakan buruh Cleaning Service di gedung itu. Dalam aksinya, Wandi mengarahkan Asdar masuk, dan Wandi tugasnya berjaga di luar gedung.
"Dan hasilnya dibagi, pelaku W ini mendapat uang 25 juta, lalu 5 juta lagi diberi ke istrinya W dan sisanya dibagi ke dua pelaku lainnya, masing-masing dapat 4,5," jelas Ngajib.
Akibatnya, penyidik Polrestabes menjerat tiga tersangka ini memakai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Rektor Non-aktif UMI Makassar Belum Penuhi Panggilan Polisi