Bea Cukai Makassar Sita 3,4 Juta Batang Rokok Ilegal pada 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sepanjang 2023, Bea Cukai Makassar dominan menindak produk tembakau atau rokok ilegal tanpa cukai. Plt Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman mengatakan, ada 3.458.640 batang rokok yang disita.
"Jadi memang yang dominan itu penindakan hasil tembakau, kemudian ada penindakan minuman mengandung alkohol atau miras," ungkap Zaeni, pada Rabu (17/1/2024).
Jutaan batang rokok ilegal itu bernilai sekitar Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari perhitungan cukai sekitar Rp4,9 miliar.
1. Ultimum remedium, pelaku tembakau dihukum denda 3 kali lipat
Zaeni menerangkan, rata-rata penindakan hasil tembakau ilegal ini berasal dari Pulau Jawa. Penindakan dilakukan pada Oktober 2023 di beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti Sinjai, Bulukumba, dan Bantaeng.
"Hasil tembakau ini sebagian besarnya dari Jawa, dan kebanyakan (pelaku) beberapa itu sudah lakukan dengan penanganan perkara ultimum remedium. Artinya penyelesaian itu dengan mengenakan denda sebanyak tiga (3) kali cukainya," Zaeni menerangkan.
2. Ada 23 perkara miras dan narkoba ditangani Bea Cukai Makassar
Sementara kasus minuman keras (miras) dan kasus narkotika yang sudah ditangani BNN dan pihak kepolisian jajaran Polda Sulsel, Zaeni sebutkan keseluruhan ada 23 kasus.
“Dari Januari hingga bulan Desember 2023 yang ultimum remedium itu ada sebanyak 23 perkara, dengan nilainya mencapai 500 juta lebih. Sehingga total kerugian negara yang diselamatkan 6 miliar lebih," jelas Zaini.
3. Realisasi penerimaan Bea Cukai Makassar melebihi target
Zaeni menambahkan, sepanjang 2023 juga kinerja penerimaan dan realisasi penerimaan di Kantor Bea Cukai Makassar melebihi dari target yang telah ditentukan, yakni 122 persen.
"Jadi target BC Makassar adalah Rp226 miliar lebih, tapi yang berhasil kita dapatkan atau realisasi penerimaannya Rp278 miliar lebih, ini artinya lebih dari target," tambah Zaeni.
Baca Juga: ASN Pemprov Sulsel Belum Terima Gaji Januari 2024, Ini Penyebabnya