Bawaslu Sulsel Ungkap Potensi Pidana Pemilu 2024 Terjadi di 9 Daerah

Pelanggan Pemilu 2024 terjadi di Sulsel

Makassar, IDN Times - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap potensi pidana pelanggaran Pemilu yang terjadi di 9 kabupaten/kota, yang terjadi pada hari pencoblosan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan, 9 Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Bone, Kota Makassar, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Pangkep, Kota Palopo, Sinjai, dan Kabupaten Sidrap.

"Ini baru potensi pidana pemilu, jadi ada itu beberapa pasal pada undang-undang Pemilu yang berpotensi, ya," ungkap Alamsyah saat konferensi pers Bawaslu Sulsel di Hotel D'Maleo, Kota Makassar, Minggu (18/2/2024).

1. Dugaan pidana Pemilu yang dilanggar

Bawaslu Sulsel Ungkap Potensi Pidana Pemilu 2024 Terjadi di 9 DaerahKonferensi pers Bawaslu Sulsel, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu, lanjut Alamsyah, seperti Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang sengaja memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu atau lebih tempat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda Rp18 juta.

Kemudian di pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja di saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali, juga diancam pidana.

"Di pasal 533 juga begitu, cuma bedanya itu kalau ada orang lain yang mengaku, orang per orang dan ada orang yang mengaku pilih lebih satu kali. Jadi memang ini kebanyakan dalam pasal 516 dan 533," ujar Alamsyah.

2. Bawaslu Sulsel sementara kumpulkan bukti

Bawaslu Sulsel Ungkap Potensi Pidana Pemilu 2024 Terjadi di 9 DaerahKonferensi pers Bawaslu Sulsel, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Terkait potensi pidana Pemilu, koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Pemilu Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyebutkan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk kemudian akan dikaji lebih lanjut.

"Iya, sementara teman-teman kumpulkan di bawah terkait yang disebut pak Alamsyah soal (pasal) 516 dan 533 itu. Jadi potensi pidananya dinaikkan juga," terang Saiful.

3. Bawaslu ajak masyarakat ikut mengawasi

Bawaslu Sulsel Ungkap Potensi Pidana Pemilu 2024 Terjadi di 9 DaerahKomisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Saiful memastikan, proses Pemilu ini masih sementara berlanjut, di mana setiap dugaan pelanggaran dan kecurangan akan diawasi dan diproses. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawasi bersama.

"Penyampaian ini dimaksudkan untuk kita meyakinkan publik bahwa proses Pemilu ini kita awasi bersama-sama, Bawaslu ini hadir untuk mengawasi setiap detik, setiap jejak yang dilakukan kita awasi," tegas Saiful.

"Sejauh ini kami sudah pantau di beberapa daerah, baik oleh pimpinan atau Bawaslu di kabupaten/kota memantau proses rekap di kecamatan. Jadi jika ada hal-hal yang tidak sesuai, ada langkah yang berubah maka itu pasti kita akan koreksi," dia menambahkan.

Baca Juga: 54 TPS di 19 Daerah di Sulsel Bakal Menggelar Pencoblosan Ulang Pemilu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya