54 TPS di 19 Daerah di Sulsel Bakal Menggelar Pencoblosan Ulang Pemilu

Bawaslu Sebut 54 TPS di Sulsel Bakal PSU, Bisa Terus Bertamb

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat, sebanyak 54 TPS akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024. Jumlah TPS PSU disebutkan berpotensi terus bertambah.

"Sampai sekarang yang terseleksi meskipun ini belum fix, itu 54 TPS yang didokumentasikan PSU, tetapi ini belum semua keluar kajiannya, belum keluar saran perbaikan dan belum ada rekomendasi," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat konferensi pers di Kota Makassar, Minggu sore (18/2/2024).

1. TPS berpotensi PSU tersebar di 19 kabupaten/kota di Sulsel

54 TPS di 19 Daerah di Sulsel Bakal Menggelar Pencoblosan Ulang PemiluKonferensi pers Bawaslu Sulsel, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Saiful menyebutkan, 54 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sulsel. Masing-masing; Selayar 3 TPS, Jeneponto 2 TPS, Gowa 2 TPS, Makassar 2 TPS, Maros 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Barru 1 TPS, dan Toraja Utara 4 TPS.

"Parepare ada 1, Pinrang 1, Sidrap 1, Wajo 6, Enrekang 1, Palopo 4, Toraja 5, Soppeng 2, Bone 2, Sinjai 5 dan Takalar itu 7 tapi yang sudah pasti PSU ada 4 (TPS)," kata Saiful.

2. Bawaslu sebut PSU harus digelar sebelum tanggal 25 februari

54 TPS di 19 Daerah di Sulsel Bakal Menggelar Pencoblosan Ulang PemiluKonferensi pers Bawaslu Sulsel, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Lanjut Saiful, pelaksanaan PSU di 54 TPS di 19 kabupaten/kota ini harus dilaksanakan sebelum tanggal 25 Februari. Pelaksanaan PSU ini akan dijalankan oleh KPU masing-masing daerah.

"Ini nanti akan dibahas oleh KPU, jadi kapan PSU itu diserahkan ke pihak KPU, kapan bisa dijadwalkan supaya tidak lewat tanggal 25 karena 10 hari pasca penghitungan surat suara secara normal," Saiful menjelaskan.

3. PSU dilakukan karena pemilih mencoblos lebih dari 1 kali

54 TPS di 19 Daerah di Sulsel Bakal Menggelar Pencoblosan Ulang PemiluKonferensi pers Bawaslu Sulsel, Minggu (18/2/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Pada umumnya pencoblosan suara diulang, kata Saiful, karena adanya pemilih dari daerah lain yang bermodalkan KTP, datang ke TPS lalu diberikan surat suara untuk mencoblos.

"Kemudian adanya DPTb (daftar pemilih tambahan) yang pindah memilih mesti dapat dua suara (tapi) dikasih empat ataupun lima surat suara, dan ada orang dengan sengaja memilih lebih satu kali, misalnya TPS yang bersangkutan dan TPS lain," tambah Saiful.

Baca Juga: Gegara Warga Mencoblos 2 Kali, KPU Sidrap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya