2 Pelaku Begal Dokter di Makassar Ditembak Polisi

Pelaku rampas barang korban senilai Rp250 juta

Makassar, IDN Times - Dua pelaku begal, Jamaluddin Daeng Nojeng (45) dan Rustam (32), ditembak anggota Jatanras Polrestabes Makassar, usah membegal seorang dokter.

Kedua pelaku begal ini ditembak polisi, pada Minggu dini hari (21/1/2024) saat dilakukan proses pengembangan kasus. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan.

"Kita amankan di daerah Gowa, namun saat proses pengembangan di Makassar pelaku melawan dan coba melarikan diri," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh. Ngajib saat rilis kasus, Senin siang (22/1/2024).

1. Pelaku rampas barang korban senilai Rp250 juta

2 Pelaku Begal Dokter di Makassar Ditembak PolisiPelaku begal di Kota Makassar ditangkap polisi, Senin (22/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Berdasarkan laporan diterima pihak Polsek Rappocini, aksi pembegalan terjadi di Jalan Rappocini Raya, Jumat subuh (19/1/2024) tepat depan rumah korban. Saat itu korban yang merupakan dokter ini baru turun dari mobil.

"Kejadiannya sekitar 05.30 Wita, pelaku ini melakukan pencurian dan kekerasan kepada korban, rampas tasnya korban secara paksa, pelaku juga bawa senjata tajam tapi pelaku hanya mengancam saja," terang Ngajib.

"Barang yang ada didalam tas korban kurang lebih senilai 250 juta, dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan. Ada unit laptop, handphone, berlian dan uang," lanjutnya.

2. Motif ekonomi

2 Pelaku Begal Dokter di Makassar Ditembak PolisiPelaku begal di Kota Makassar ditangkap polisi, Senin (22/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Kombes Ngajib menjelaskan, alasan kedua pelaku begal yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini, mencuri karena untuk bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Motifnya untuk pemenuhan ekonomi, dan juga ingin memiliki barang korban," jelasnya.

3. Nojeng-Rustam diancam penjara 12 tahun

2 Pelaku Begal Dokter di Makassar Ditembak PolisiKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Atas tindakan tersebut, Jamaluddin Daeng Nojeng dan Rustam ditahan penyidik Polsek Rappocini dan terancam penjara 12 tahun.

"Kita proses hukum, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambah Ngajib.

Baca Juga: 3 Pemulung Spesialis Pencuri AC Outdoor di Makassar Ditangkap Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya