Unjuk Rasa Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara

Mereka menuntut pemerintah perhatikan nasib warga pesisir

Makassar, IDN Times - Kelompok perempuan yang tergabung dalam Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara menggelar aksi unjuk rasa sekaligus deklarasi penolakan terhadap perampasan ruang laut masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Aksi yang digelar di Anjungan Pantai Losari Makassar ini, diikuti oleh para perempuan nusantara yang berasal dari Pulau Kodingareng Makassar, Pulau Lae-Lae Makassar, Pulau Pari Jakarta, Pesisir Pasar Seluma Bengkulu, Pesisir Semarang Jawa Tengah, Pesisir Kalukubodoa, Pesisir Pajukukang Bantaeng, Pesisir Galesong, Pesisir Mariso Kota Makassar, dan Pantai Merpati Bulukumba.

1. Deklarasi perempuan pesisir untuk menjaga laut Indonesia

Unjuk Rasa Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil NusantaraJejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara menggelar aksi unjuk rasa/Istimewa

Dalam Aksi ini, Daeng Bau, salah satu deklarator jejaring perempuan pesisir dan pulau kecil nusantara dan juga merupakan warga Pulau Lae-Lae, membacakan dokumen deklarasi dengan menegaskan bahwa perempuan pesisir dan pulau kecil nusantara bersama jutaan masyarakat pesisir di negeri ini akan terus menjaga Indonesia dari kehancuran.

"Bagi kami, pesisir, laut, dan pulau kecil adalah penanda kedaulatan Indonesia. Artinya, jika pesisir dan pulau kecil hilang, maka hilanglah kedaulatan Indonesia," katanya.

Namun, lanjut Daeng Bau, hari ini masyarakat pesisir menghadapi persoalan genting yang mengancam eksistensi dan masa depan generasi penerus di pesisir dan pulau-pulau kecil akibat perampasan ruang laut seperti tambang pasir laut, reklamasi, ekspansi industri ekstraktif, dan krisis iklim.

"Bahkan, sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak berpihak pada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya perempuan," ucapnya.

2. Pemerintah dituntut perhatikan nasib masyarakat pesisir

Unjuk Rasa Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil NusantaraJejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara menggelar aksi unjuk rasa/Istimewa

Dalam kesempatan yang sama, Hikmawat Sabar, Selaku Koordinator Pertemuan Perempuan Pesisir dan Pulau Kecil Nusantara, menjelaskan bahwa aksi serta deklarasi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menegaskan kepada pemerintah bahwa mereka seharusnya lebih memperhatikan masyarakat pesisir dan pulau kecil, khususnya perempuan.

"Berdasarkan kesaksian para perempuan dari berbagai daerah, kami menemukan ada pola yang sama yakni semakin terhimpitnya ruang kelola perempuan terhadap sumber daya alam baik di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tidak hanya itu, kami juga menemukan fakta bahwa dalam lima tahun terakhir tren kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut dan reklamasi semakin banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dampaknya, perempuan harus menerima beban ganda dari beragam persoalan ini", ucapnya.

Baca Juga: Demo Pemprov, Perempuan Kodingareng Demo Bawa 'Gurita Oligarki'

3. Delapan poin deklarasi

Unjuk Rasa Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil NusantaraJejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara menggelar aksi unjuk rasa/Istimewa

Di penghujung aksi dan deklarasi, para deklarator menandatangani dokumen deklarasi lalu membacakan tuntutan Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara dengan menyatakan:

Pertama, Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan pesisir serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil. Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Kedua, Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut beragam proyek pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat dan perempuan pesisir, terutama proyek pembangunan yang dipayungi oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil di Indonesia.

Ketiga, Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut, dan pada saat yang sama mengevaluasi tata ruang laut yang terdapat dalam RZWP3K dan RTRW Terintegrasi

Keempat, Mendesak Pemerintah dan DPR RI, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk segera memasukan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.

Kelima, Mendesak Pemerintah, termasuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, untuk memastikan perlindungan masyarakat dan perempuan, kedaulatan pangan di pesisir, laut, dan pulau kecil serta keadilan iklim masuk ke dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.

Keenam, Mendesak penetapan wilayah konservasi di pesisir, laut, dan pulau kecil yang berbasis pada kepentingan nelayan dan perempuan nelayan dengan menggunakan prinsip konsultasi bermakna serta Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Penetapan wilayah konservasi harus ditujukan untuk mengakui dan melindungi wilayah kelola masyarakat, bukan untuk meminggirkannya.

Ketujuh, Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, dengan memastikan keterlibatan penuh pada masyarakat dan perempuan nelayan.

Kedelapan, Memastikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan, dari ancaman kriminalisasi karena selama ini telah terbukti menjaga pesisir, laut, dan pulau kecil.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Rencana Reklamasi Pulau Laelae

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya