Pj Gubernur: W Super Club Hanya Izin Bar, Bukan Izin Diskotek

Pemprov bakal mengevaluasi izin usaha sejenis

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan W Super Club tidak memiliki izin diskotik atau tempat hiburan malam (THM). Dia mengaku tempat tersebut hanya memiliki izin usaha bar.

Hal tersebut disampaikan Zudan menyusul polemik mengenai tempat hiburan besutan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu. Dia menyatakan W Super Club tidak seperti yang dibayangkan masyarakat.

"Itu hanya izin bar tidak ada izin diskotik atau hiburan malam. Ini yang perlu semua masyarakat memahami bahwa tidak ada seperti yang dibayangkan oleh masyarakat, di sana akan ada diskotik atau tempat hiburan malam karena izinnya hanya untuk bar," kata Zudan, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ormas Unjuk Rasa Tidak Percaya Pemerintah di Sulsel Tutup W Super Club

1. Zudan tegaskan tidak boleh ada diskotik di CPI

Pj Gubernur: W Super Club Hanya Izin Bar, Bukan Izin DiskotekPj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Meski begitu, Pemprov Sulsel tetap akan tetap mengawasi usaha tempat hiburan. Zudan menegaskan tidak boleh ada tempat hiburan serupa W Super Club di kawasan tersebut.

Sekedar informasi, W Super Club berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Di kawasan tersebut juga berdiri Masjid 99 Kubah sehingga dianggap tidak etis apabila ada klub yang berdiri di sana.

"Oleh karena itu, pemerintah provinsi nanti bersama-sama dengan pemerintah kota akan melakukan pengawasan tidak boleh ada usaha diskotik maupun tempat hiburan malam di situ (CPI)," kata Zudan.

2. Zudan akan beri sanksi jika ada yang melanggar

Pj Gubernur: W Super Club Hanya Izin Bar, Bukan Izin DiskotekPj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh bersilaturahmi dengan pejabat lingkup Pemprov Sulsel, Senin (20/5/2024). (Dok. Istimewa)

Zudan juga meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam untuk tidak boleh mengadakan kegiatan terkait. Apabila ditemukan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan bergerak di atas koridor hukum yang berlaku dan seluruh masyarakat, kami juga mengajak untuk ikuti aturannya. Kita tidak boleh bergerak di luar koridor dan seluruh masyarakat," kata Zudan.

3. Pemprov akan kaji ulang perizinan

Pj Gubernur: W Super Club Hanya Izin Bar, Bukan Izin DiskotekHotman Paris Hutapea saat meresmikan W Super Club di Makassar, beberapa waktu lalu/Istimewa

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Said Wahab, mengatakan akan mengkaji ulang perizinan W Super Club. Pengkajian ulang itu akan mencakup apakah izin bar ini sesuai dengan dokumen lingkungannya, tata ruang dan RBT (Ruang Bawah Tanah), pariwisata dan sebagainya.

"Tiga kajian ini kami usulkan pertama untuk segera mengkaji ujung-ujungnya bisa mencabut atau memperingati dan seterusnya," kata Said.

Lebih lanjut Said mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua usaha sejenis W Super Club ini. Sejak Februari 2022, ada 9 usaha yang mengajukan izin untuk THM namun Pemprov tidak meneruskannya.

"Bar inilah yang kami diterbitkan kemarin. Itu pun akan kami kaji lagi kalau memang dalam hasil kajian itu bisa dicabut. Tapi khusus untuk klub malam sama diskotik tidak pernah ada kami keluarkan," kata Said.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Janji Tak Akan Terbitkan Izin Diskotek W Super Club

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya