Kejaksaan Periksa Ketua KONI Makassar Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Kejari juga panggil eks Kadispora Makassar

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp60 miliar tahun anggaran 2022-2023.
  • Kejari juga memeriksa eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Pattiware, terkait administrasi organisasi KONI.
  • Pemeriksaan masih dalam penyelidikan awal dan belum menentukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto. Dia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp60 miliar.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengaku telah memeriksa Ahmad Susanto pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.

"Jumlahnya, kalau saya tidak salah ada Rp20 miliar di anggaran Pokok, kemudian di Perubahan 2022 ada perubahan Rp11 miliar, sekitar Rp60 miliar kalau tidak salah," kata Alamsyah kepada wartawan di Kantor Kejari Makassar, Senin (18/3/2024).

1. Kejari juga panggil eks Kadispora Makassar

Kejaksaan Periksa Ketua KONI Makassar Dugaan Penyalahgunaan Dana HibahBalai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Selain Ketua KONI Makassar, Kejari juga memeriksa eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Pattiware. Alamsyah mengungkapkan pemeriksaan terhadap Andi Pattiware secara administrasi terkait organisasi KONI.

"Pemanggilan AP, secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora. Jadi kepentingannya kami minta keterangannya Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," kata Alamsyah.

Meski telah memeriksa Ketua KONI Makassar dan eks Kadispora Makassar, Alamsyah tak mengungkapkan poin pemeriksaan terhadap keduanya. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap keduanya, karena adanya pengaduan dari masyarakat.

"Intinya kami meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal ini Ketua KONI dan mantan Kadispora untuk dapat membuat terang laporan pengaduan yang kami terima tersebut," kata Alamsyah.

2. Masih berstatus penyelidikan awal

Kejaksaan Periksa Ketua KONI Makassar Dugaan Penyalahgunaan Dana HibahAhmad Susanto (tengah) disela proses pendaftaran sebagai Calon Ketum KONI Makassar 2022-2026. IDN Times/Sahrul Ramadan

Alamsyah mengaku pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar dan eks Kadispora Makassar masih penyelidikan awal. Dia juga menegaskan sampai saat ini belum menentukan apakah ditemukan penyimpangan dalam dana hibah tersebut atau tidak.

Kejari Makassar akan memanggil kembali sejumlah pihak untuk penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja, dia mengaku tak tahu siapa saja yang akan diperiksa.

"Koordinasi dengan BPKP maupun BPK itu mungkin apabila penyelidikan perkara ini berlanjut. Saat ini belum. Saat ini statusnya penyelidikan. Masih awal," katanya.

3. Ketua KONI Makassar klarifikasi penggunaan dana hibah

Kejaksaan Periksa Ketua KONI Makassar Dugaan Penyalahgunaan Dana HibahAhmad Susanto saat mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Makassar periode 2022-2026. Senin, 10 Januari 2022/IDN Times/Sahrul Ramadan

Sementara itu, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, menjelaskan perihal pemanggilan dirinya itu. Pemanggilan itu, kata dia, untuk mengklarifikasi terkait dana hibah yang diterima KONI Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

"Kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam diklarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini. Saya kira itu poinnya. Jadi tidak ada itu yang macam-macam," kata Ahmad.

Dia pun menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah di KONI Makassar sudah sesuai. Terlebih lagi, KONI Makassar menggunakan jasa akuntan publik untuk melakukan audit dana hibah.

Dia mengklain hanya KONI Makassar sebagai satu-satunya lembaga penerima dana hibah yang bekerja sama dengan akuntan publik untuk audit. Melalui audit tersebut, KONI Makassar juga mengklaim laporan keuangannya yang paling rapi bahkan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Sejak 5 tahun terakhir ini selalu mendapatkan WTP. Ini membuktikan bawah KONI tertib dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan," kata Ahmad.

Baca Juga: KONI Makassar; Sejarah, Struktur Organisasi, Cabor Anggota, Fasilitas

4. Eks Kadispora Makassar beberkan total dana hibah yang dicairkan

Kejaksaan Periksa Ketua KONI Makassar Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibahilustrasi uang rupiah (Pixabay.com/Nuril Anwar)

Eks Kepala Dispora Makassar, Andi Pattiware, menjelaskan bahwa pemeriksaan itu terkait monitoring dana hibah. Dia mengaku posisi Dispora Makassar hanya pemberi dana hibah. Sementara terkait teknis penggunaan anggaran merupakan ranah KONI Makassar.

"Kalau kami ini pemberi, adapun teknisnya itu kan di teman-teman KONI. Karena sesuai Perwali itu kalau tidak salah menyatakan bahwa penerima hibah dipertanggungjawabkan penuh," katanya.

Dia mengatakan total dana hibah untuk KONI Makassar pada tahun 2022 sebesar Rp31 miliar. Pada tahun itu, dana itu dua kali dicairkan yakni melalui APBD pokok 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp11 miliar.

"(APBD) 2022 pokok itu Rp20 miliar. Terus di (APBD) perubahan itu Rp11 miliar yang mana diperuntukan untuk bonus atlet kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi)," kata dia.

Sementara untuk tahun 2023, kata Pattiware, pihaknya mencairkan dana hibah untuk KONI Makassar sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut digunakan untuk gelaran Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.

"Tahun 2023 itu sebesar Rp35 miliar. Kalau 2023 ada Porkot, pekan olahraga kota. Total kurang lebih segitu (Rp66 miliar)," katanya.

Baca Juga: Ketua KONI Makassar Berharap Alesha FC Lolos ke Liga 2

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya