Jurnalis Makassar Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers!

Berpotensi mengancam kemerdekaan pers

Makassar, IDN Times - Jurnalis di Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini berlangsung di depan gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024).

Aksi tersebut merupakan inisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI]) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP). Para jurnalis ini menyampaikan orasi mengenai penolakan RUU Penyiaran yang di dalamnya terdapat pasal problematik.

"Kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut," kata Muhammad Idris selaku Koordiantor Aksi.

1. Desak DPRD Sulsel sampaikan aspirasi ke pusat

Jurnalis Makassar Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers!Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024)/Istimewa

Idris menjelaskan RUU Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdakaan pers tanah air. Maka sudah jelas RUU penyiaran harus ditolak.

Pihaknya menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024. Hal itu lantaran memuat banyak pasal bermasalah.

"Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat," kata Idris.

2. Sejumlah pasal berpotensi mengancam kemerdekaan pers

Jurnalis Makassar Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers!Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024)/Istimewa

Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.

KJPP pun menyayangkan draft revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Terlebih lagi, penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam draft revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi KJPP.

Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. KJPP memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

"Pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?," kata Idris.

Menurut KJJP, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi.

Secara subtansi, pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan," kata Idris.

Baca Juga: 796 Calon Anggota PPS Makassar Ikuti Tes Wawancara

3. DPRD bakal sampaikan aspirasi jurnalis ke pusat

Jurnalis Makassar Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers!Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPRD Sulsel, Rabu (22/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syafaruddin Alrif, pun menemui para jurnalis. Di hadapan para jurnalis, Syaharuddin berjanji akan menyampaikan aspirasi jurnalis ke pemerintah pusat.

Pasalnya, RUU Penyiaran merupakan ranah DPR RI. DPRD Sulsel akan mengirimkan surat ke komisi yang menangani penyiaran untuk bisa menindaklanjuti aspirasi jurnalis KJPP ini.

"Tentu aspirasi KJPP kita akan teruskan ke DPR RI, soal masukan dan saran masalah RUU Penyiaran ini yang mana tentu dalam berbagai pasal yang minta diubah dan minta dibatasi," kata Syahar.

Baca Juga: Wajah Baru Dominasi Bursa Kandidat Pilkada Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya