Dua Warga Enrekang Ditangkap usai Ketahuan Tanam Ganja di Kebun

Pohon ganja umur 8 bulan dan siap panen

Makassar, IDN Times - Dua orang warga Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena ketahuan menanam ganja di daerah perkebunan di wilayah setempat.

Dua orang tersebut ditangkap usai polisi menerima informasi terkait pohon ganja yang diduga sengaja ditanam di areal perkebunan.

Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma bersama jajarannya yang mendatangi langsung lokasi tanaman ganja tersebut, menemukan sejumlah pohon ganja yang ditanam pelaku. Ganja yang ditemukan di perkebunan warga disebut telah berumur 8 bulan dan siap dipanen.

"Ada tiga pohon berumur kira-kira delapan bulan. Info yang kami dapatkan pelaku beberapa kali panen dan dikonsumsi," jelas Dedi Surya, Kamis (25/4/2024).

Dua pelaku yang menanam ganja di perkebunan warga kini telah ditahan bersama barang bukti pohon ganja.

Mereka dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 ayat 1 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Pengembangan kasus saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres. Saat ini kita sedang mengamankan barang bukti pohon yang ditanam di kebun warga," terang Kapolres Enrekang.

Baca Juga: Tim SAR Cari Peternak Sapi Terbawa Arus Sungai di Enrekang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya