Arfandy Idris: Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD Sulsel

Arfandy sebut Pemprov Sulsel harus belajar dari kegagalan

Makassar, IDN Times - Legislator DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Arfandy Idris, mengingatkan agar Pemprov Sulsel mewaspadai gagal bayar pelaksanaan APBD 2024. Pasalnya dia sudah berkaca pada pengalaman sebelumnya.

Hal tersebut dituangkannya dalam sebuah tulisan berjudul 'Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD 2023 Pemda Sulsel'. Dalam tulisannya itu, dia menyebutkan ada beberapa kendala yang bisa menghambat pelaksanaan APBD sehingga berujung gagal bayar.

Saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (10/1/2024), Arfandy, mengatakan tulisan itu dibuatnya sebagai peringatan agar hal serupa tidak terjadi lagi tahun ini. Kondisi ini, kata dia, telah berlangsung 3 tahun tanpa adanya perubahan manajemen pengelolaan keuangan daerah Sulawesi Selatan.

"Ya terjadi toh. Ini kan bukan pengalaman pertama dan kelihatannya akan terjadi lagi gagal bayar. Kita mengigatkan agar tahu-tahunya terjadi lagi," kata Arfandy melalui sambungan telepon.

1. Kendala yang memengaruhi pelaksanaan APBD

Arfandy Idris: Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD SulselPj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari meneken APBD 2024 di gedung DPRD Sulsel, Senin (6/11/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul "APBD Sulsel 2024 Ditetapkan Rp10 Triliun, Ini 3 Sektor Prioritas". Klik untuk baca: https://sulsel.idntimes.com/news/indonesia/ashrawi-muin/apbd-sulsel-2024-ditetapkan-rp10-triliun-ini-3-sektor-prioritas.

Dalam tulisannya, Arfandy menjelaskan bahwa APBD ditetapkan sebagai perda
dengan prinsip dan azas hukum, prosedural dan mengikat. Sebelum APBD disahkan wajib difasiltasi oleh Kementerian Dalam Negeri setelah itu baru dapat ditetapkan.

Namun demikian seringkali dalam pelaksanaannya, APBD tersebut menemui berbagai kendala dan hambatan yang ditemukan. Di antaranya, lambatnya konsolidasi administrasi, lambatnya masuk pendapatan sehingga mempengaruhi arus kas, dan beberapa kondisi adanya perubahan parsial pada bulan awal tahun berjalan.

"Kondisi demikian inilah sehingga banyak memengaruhi terlambatnya proses pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah yang telah disusun dan direncanakan dalam perda APBD 2023," kata Arfandy.

Dampak dari kendala ini dapat dilihat pada daya serap anggaran dari masing-masing OPD. Kadang setelah memasuki triwulan IV, daya serap anggaran masih di sekitaran 40 persen realisasi kegiatan maupun keuangannya.

Bahkan, sebagian banyak pengelolaan program dan kegiatan yang telah disusun dan direncanakan sesuai dengan arus kas keuangan, bisa berubah begitu saja. Malah kegiatan tersebut dihapus dengan berdalih dilakukan perubahan parsial.

"Anehnya, memunculkan kegiatan baru sebagai program prioritas. Bahkan, kegiatan-kegiatan prioritas pemerintah yang diperuntukkan bagi mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) gubernur ditempatkan pada triwulan IV.

2. Berimbas pada tidak terlaksananya perencanaan

Arfandy Idris: Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD SulselPj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Hal ini pun berimbas pada banyaknya rencana yang tidak dapat terlaksana. Alasannya, karena waktu yang tidak mungkin terkejar lagi untuk dapat melaksanakan kegiatan tuntas seluruhnya.

Untuk itu, perlu diwaspadai pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jika sudah begini, pihak ketigalah yang diminta untuk bersabar.

"Biasanya, pihak ketiga disuruh bersabar. Padahal, mereka tidak mengetahui akan terjadi bencana gagal bayar lagi. Modusnya yang klasik ditenggarai tidak ada uang sebagai akibat dari tidak tercapainya realisasi pendapatan," kata Arfandy.

Menurut Arfandy, Pemprov Sulsel masih belum mampu belajar menyiasati kondisi ini, sampai berulang bertahun-tahun. Dia berasumsi kondisi ini diketahui oleh Kemendagri sebab tidak ada yang signifikan dari hasil evaluasi APBD, terkhusus dari target pendapatan yang dapat dilihat dari realisasi tahun-tahun sebelumnya yang belum dapat mencapai sekitar Rp10 triliun lebih.

Begitu pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya. Banyak hal yang seharusnya menjadi temuan. Namun demikian malah tetap memberi ppini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Padahal dengan kasat mata banyak pengecualian sehingga apa yang dilakukan selama ini dianggap sudah tepat dan benar walaupun diketahui ada beberapa pelanggaran peraturan perundang- undangan dalam menyusun dan melaksanakan APBD," katanya.

3. Pemprov Sulsel diharapkan berkoordinasi soal penyebab gagal bayar

Arfandy Idris: Waspadai Bencana Gagal Bayar Pelaksanaan APBD SulselPj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. IDN Times/Ashrawi Muin

APBD Sulsel 2024 yang disahkan tanpa adanya dokumen perencanaan sebagai patokan dalam menyusun APBD dan dokumen batang tubuh APBD 2024 disebutnya tidak dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program pemerintah Sulsel. Walaupun dokumen yang ada belum direvisi, namun tetap disahkan oleh DPRD. Bahkan diketahui melanggar prosedur pengesahannya di DPRD karena tidak quorum.

Terkait hal ini, Arfandy berharap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin berkoordinasi dengan jajarannya untuk mencari tahu alasan sehingga terjadi gagal bayar. Karena jika terjadi gagal bayar maka praktis realisasi pendapatannya juga berkurang.

"Harusnya kan pemerntah segera melakukan koordinasi kalau memang tulisan saya itu benar tapi kan kenayataannya benar. Banyak pihak ketiga yang tidak terbayar," kata Arfandy.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Atensi Distribusi Logistik Pemilu dengan BTT

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya