37 Warga Makassar Diduga Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Arab Saudi

Mereka terancam denda hingga Rp43 juta

Intinya Sih...

  • 37 WNI asal Makassar ditangkap di Madinah karena tidak menggunakan visa haji resmi.
  • Embarkasi Makassar menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan identitas 37 orang yang ditangkap.
  • Jika terbukti masuk ke Arab Saudi secara ilegal, mereka terancam denda Rp433 juta dan deportasi. Oknum yang membawa juga akan didenda, dipenjara, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Makassar, IDN Times - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh aparat pemerintah Arab Saudi di Madinah. Mereka ditangkap karena tidak menggunakan visa haji resmi.

Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024), mengatakan, 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, masuk melalui Doha, Qatar, kemudian mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.

"Di perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," kata Ikbal.

1. Embarkasi Makassar tunggu informasi resmi

37 Warga Makassar Diduga Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Arab SaudiFoto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Ikbal menjelaskan, 37 orang warga Makassar yang ditangkap di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Hingga hari ini, Embarkasi Makassar masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan apakah 37 orang tersebut merupakan warga Makassar semua.

"Kalau memang betul kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU resmi atau PIHK resmi atau nonresmi/ilelgal atau person yang membawanya, kami menunggu imformasi," jelas Ikbal.

Apabila jemaah calon haji yang ditangkap itu dibawa oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tambah Ikbal, maka mereka dianggap telah melanggar aturan.

2. Terancam denda 100 ribu riyal atau sekitar Rp43 juta

37 Warga Makassar Diduga Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Arab SaudiMasjid Nabawi di Madinah (commons.wikimedia.org/khadim-un-nabi Rao)

Jika 37 orang yang ditangkap di Madinah itu terbukti masuk ke Arab Saudi secara ilegal, ucap Ikbal, mereka terancam dikenai denda sebanyak 10.000 Riyal atau sekitar Rp43 juta. Mereka juga terancam dideportasi dari Arab Saudi.

"Dan oknum yang membawa akan didena 50.000 riyal, dipenjara 6 bulan, dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," jelas Ikbal.

Embarkasi Makassar, kata Ikbal, sejak awal telah mengimbau kepada travel, baik penyelenggara umrah maupun haji khusus, agar tidak membawa jemaah haji dengan menggunakan visa selain haji.

"Karena dari awal sudah disampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini ketat memberlakukan aturan agar jemaah haji tidak menggunakan visa yang lain kecuali visa haji," katanya.

Baca Juga: Giliran 37 WNI Asal Makassar Ditangkap karena Tak Punya Visa Haji

3. Travel haji terancam sanksi berat

37 Warga Makassar Diduga Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Arab SaudiSuasana kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Makkah dari Madinah, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Imbas penangkapan 37 calon jemaah haji ilegal asal Makassar di Madinah, travel yang melanggar aturan terancam dijatuhi sanksi, menurut Ikbal. "Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, ringan-berat nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," kata Ikbal.

Sebelumnya diberitakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak membawa visa haji kembali ditangkap oleh pemerintah Arab Saudi. Jika sebelumnya 24 orang, kali ini 37 jemaah ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11 pagi waktu setempat di Madinah.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan bahwa mereka berasal dari Makassar. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

Baca Juga: Pelari Makassar Half Marathon Kolaps, Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya