Sopir Minibus yang Kecelakaan di Manado Resmi Ditetapkan Tersangka
Sopir dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ
Intinya Sih...
- Sopir minibus SD GPdI Berea Manado, Ezra Mongkau (24), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Manado.
- 7 siswa luka-luka dan 2 lainnya meninggal dunia akibat kelalaiannya saat berkendara.
- Ezra kurang fokus saat berada di jalan umum dan tidak mengurangi kecepatan saat hendak berbelok, meskipun minibus dalam kondisi prima.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Sopir minibus SD GPdI Berea Manado, Ezra Mongkau (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Ring Road IImana GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (17/9/2024). Ezra dinilai lalai lantaran kurang fokus saat berkendara.
"Resmi jadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara," ujar Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati, Kamis (19/9/2024).
Akibat kelalaiannya, 7 siswa luka-luka dan 2 lainnya meninggal dunia. Yulfa pun meminta masyarakat lebih fokus ketika berkendara agar tak terjadi kecelakaan.