Pasar Ekstrem Tomohon Resmi Dilarang Jual Daging Anjing dan Kucing
HSI dan AFMI juga selamatkan 25 anjing dan 3 kucing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Pasar Beriman Tomohon atau yang lebih dikenal dengan Pasar Ekstrem Tomohon mendeklarasikan larangan perdagangan daging anjing dan kucing, Jumat (21/7/2023). Deklarasi ini merupakan yang pertama di Indonesia untuk mengampanyekan kesejahteraan hewan.
Sebanyak enam pedagang daging anjing dan kucing sudah menandatangani perjanjian untuk tak lagi menjual daging anjing, memburu, hingga memutus supply dari luar Sulawesi Utara. Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, juga telah menandatangani Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108/WKT/VI 2023 yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di masa depan sebagai salah satu bentuk untuk mencegah penyakit rabies.
Ia berharap Pasar Ekstrem Tomohon ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. “Selain mengakhiri kekejaman di depan umum, ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan penyakit lain,” terang Caroll Senduk.
1. Diharapkan mampu memutus rantai perdagangan dari daerah lain
Selain perburuan di Sulut, larangan perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Beriman Tomohon juga diharapkan mampu memutus rantai pasokan dari daerah lain. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kampanye untuk Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing Humane Society International (HSI), Lola Webber.
“Menutup bisnis untuk jaringan pedagang, pencuri anjing, dan penjagal secara luas,” jelas Lola di Pasar Beriman Tomohon.
Sulut sendiri selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan satwa liar bahkan satwa dilindungi di Indonesia. Pasalnya, konsumsi satwa liar sudah menjadi kebiasaan turun temurun masyarakat Minahasa.
Baca Juga: Penjualan Daging Kelelawar di Pasar Ekstrem Tomohon Kembali Menggeliat
Baca Juga: Pemkot Tomohon Mulai Persiapkan TIFF 2023, Target 300 Ribu Wisatawan