TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Tenang Pemilu 2024, APK Masih Terlihat di Kota Manado Sulut

Caleg bisa didiskualifikasi atau pidana

Ilustrasi sejumlah APK di Jalan Pierre Tendean, Sario, Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Manado, IDN Times – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terlihat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Padahal, sejak Minggu (11/2/2024) masa tenang Pemilu 2024 sudah berlaku.

APK tak hanya terlihat di jalan besar, tetapi juga di perkampungan. Bahkan, sejumlah APK dipasang di tempat yang sulit dijangkau seperti di antara kabel listrik hingga atap dan balkon rumah warga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan bahwa sebenarnya baik partai politik (parpol), tim pemenangan, hingga pengusaha periklanan diminta menertibkan APK secara mandiri. “Tapi karena belum semua dicopot, kami Satpol PP dengan didampingi dan diawasi Bawaslu Manado menertibkan APK yang masih terpasang,” ucap Yohanis, Senin (12/2/2024).

1. Bawaslu Sulut minta APK pada kendaraan juga dicopot

Dinding di perkampungan Kota Manado, Sulawesi Utara, dicat logo PDIP, Senin (12/2/2024). IDNTimes/Savi

APK tidak diperbolehkan ada saat masa tenang karena hal tersebut merupakan bagian dari kampanye.  “Itu potensi kecurangan,” kata Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.

Untuk itu, ia kembali menegaskan agar parpol, tim pemenangan, hingga pengusaha periklanan mencopot semua APK. APK yang dimaksud tak hanya baliho, billboard, hingga bendera, tetapi juga yang ada di kendaraan seperti stiker dan one way vision.

“Termasuk yang ada di dinding tempat umum,” sambungnya.

2. Caleg bisa didiskualifikasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manado, Heard Runtuwene. IDNTimes/Istimewa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, berjanji pihaknya akan mencopot baliho hingga ke perkampungan. “Kami akan rutin patroli bersama instansi lainnya untuk membersihkan (APK),” kata Heard.

Selain itu, vendor periklanan juga sudah disurati agar menurunkan APK. Jika tak dipatuhi, caleg yang tak menurunkan APK di masa tenang terancam hukuman administrasi dan pidana.

“Paling berat bisa didiskualifikasi atau dipidana jika terpilih,” tambahnya.

Baca Juga: Kampanye di Minahasa, Prabowo Janji Bangun Sekolah Unggulan

Berita Terkini Lainnya