TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Caleg DPR RI Terpilih Asal Sulut Felly Runtuwene Dituding Geser Suara 

Felly dituding geser suara di internal NasDem

Wakil Ketua DPP NasDem sekaligus Caleg DPR RI terpilih dari Dapil Sulawesi Utara, Felly Estelita Runtuwene, di Kawasan Megamas Manado. IDNTimes/Savi

Manado, IDN Times – Beredar kabar keanggotaan Calon Anggota Legislatif DPR RI terpilih dari Dapil Sulawesi Utara, Felly Estelita Runtuwene, dicabut Mahkamah Partai NasDem melalui keputusan Nomor 8/MPN/DPR-RI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Perempuan asal Kabupaten Minahasa Selatan ini dituding menggeser perolehan suara Pemilu 2024 di internal NasDem. Hal itu dilaporkan oleh kader NasDem lainnya, Tatong Bara, yang juga merupakan caleg DPR RI Dapil Sulut melalui Surat Nomor 08/MPN/DPR RI/SULUT/III/2024/jkt tertanggal 12 April 2024.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Ketua DPW NasDem Sulut, Victor Mailangkay. “Itu hoaks. Sampai saat ini Felly Runtuwene masih berstatus caleg DPR RI terpilih,” ucap Victor, Jumat (2/8/2024).

1. Victor singgung peran Felly

Menurut Victor, Felly tak perlu berbuat curang di Pemilu 2024. Pasalnya, ia memiliki peran penting di Partai NasDem dan dipercaya masyarakat menjadi wakil rakyat.

Felly sendiri diketahui merupakan Wakil Ketua DPP NasDem. “Pak Ketum dan Sekjen NasDem selalu bilang kalau sulit ketemu mereka, silakan lewat kakak Felly,” ujar Victor.

Sama halnya dengan Victor, Sekjen DPP NasDem, Hermawi Taslim, mengaku tak mengetahui kabar tersebut. Jika memang ada keputusan Mahkamah Partai NasDem, pasti akan ada konsolidasi internal.

2. Ngaku tak pernah diundang

Hingga saat ini, NasDem masih mengacu pada putusan KPU soal caleg terpilih. “Kalau dari Sulut ya ibu Felly Runtuwene, kan,” tambah Hermawi.

Di sisi lain, Felly sendiri mengaku tak tahu terkait pemberhentian dirinya. “Saya tidak tahu dan tidak pernah terima surat. Jangankan dimintai klarifikasi, diundang saja tidak pernah,” katanya.

Felly juga sudah menanyakan keberadaan surat tersebut ke tenaga ahli dan staf, namun tidak ada. Jika memang surat pemberhentiannya benar-benar ada, seharusnya tak tersebar di media sosial karena menjadi urusan internal.

3. Menyayangkan isu muncul jelang Pilkada 2024

Selanjutnya, Felly enggan menanggapi terlalu dalam terkait masalah ini. Menurutnya, kasus akan ditangani oleh Majelis Tinggi Partai NasDem.

Ia hanya menyayangkan bahwa kasus ini mencuat jauh setelah proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 telah selesai. Apalagi saat ini NasDem tengah fokus menghadapi Pilkada 2024.

"Kenapa baru sekarang? Prosesnya sudah berjalan. Kalau ikut aturan, jika merasa kurang puas kan bisa mengajukan keberatan saat verifikasi dari tingkat PPS, PPK hingga KPU,”kata Felly.

Berita Terkini Lainnya