Tipu Ayah dari Kliennya, Seorang Advokat di Maluku Dijebloskan ke Bui
Advokat tersebut terancam 4 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ambon, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, menetapkan seorang advokat bernama Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penipuan dan pemerasan senilai ratusan juta rupiah.
Korban penipuan Hernanto adalah Yosep Albertus, ayah dari kliennya dengan dalil uang jasa advokat dan uang 'lobi' untuk meloloskan anaknya dari jeratan hukum.
Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta menjelaskan Hernanto dijadikan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, dan terakhir bukti pendukungan lainnya.
"Setelah berstatus tersangka, Kamis (29/2/2024) Hernanto langsung dimasukan pada Rutan Polres MBD di Tiakur," ujar Boyke kepada wartawan di Ambon.
Hernanto ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024.
Di rutan tersebut, Boyke berkata tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Februari-19 Maret 2024.
1. Tersangka terancam empat tahun penjara
Boyke menjelaskan, sebelum Hernanto ditahan, dia lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis dan langsung dijebloskan ke bui.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
"Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya," tandasnya.
Sementara itu, Waka Polres MBD, Kompol Djessy Batara mengatakan, penahanan selama 20 hari tersebut dimanfaatkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara. Kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap-I).
Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Pada prinsipnya, kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.