Terlibat Partai Politik, 24 Pengawas TPS di Maluku Tenggara Dipecat
NIK Pengawas TPS tersebut tercatat pada SIPOL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ambon, IDN Times - Sebanyak 24 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, dipecat karena terlibat partai politik.
Keterlibatan mereka diketahui dari pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E.A Somnaikubun menjelaskan awalnya melantik 406 Pengawas TPS yang berlangsung pada 22 Januari 2024. Dengan rincian, 405 orang mengawasi TPS biasa dan satu orang ditempatkan pada TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan.
1. Kronologi keterlibatan Pengawas TPS dengan partai politik
Meski begitu, Richardo tak memungkiri saat proses rekrutmen, panwascam menemui beberapa kendala, di antaranya ketersediaan SDM yang memenuhi syarat berdasarkan juknis rekrutmen Pengawas TPS.
"Karena secara bersamaan KPU juga melakukan rekrutmen KPPS sebanyak 7 orang per TPS," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (7/2/2024) malam.
Setelah selesai pelantikan, dia menjelaskan Bawaslu Maluku Tenggara melakukan penyisiran NIK dari masing-masing Pengawas TPS pada SIPOL.
Tujuannya untuk memitigasi keterlibatan mereka dengan partai politik. Dari penyisiran itu, kata dia, ditemui ada 24 Pengawas TPS yang NIK terdata di SIPOL.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.