TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel: Ada Bukti Dua Polisi Langgar Netralitas Pilkada di Bone

Propam Polda Sulsel periksa dua perwira polisi

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi/birosdmpoldasulsel.com

Intinya Sih...

  • Kabid Propam Polda Sulsel periksa dua perwira polisi terkait pelanggar netralitas Pilkada Serentak 2024.
  • Perwira polisi terlibat deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone, melanggar aturan UU.
  • Sidang disiplin akan dilakukan apabila bukti dan keterangan saksi cukup, tanpa sepengetahuan pimpinan di Polda Sulsel.

Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Zulham Efendi, mengatakan, dua perwira jajaran Polda Sulsel terduga pelanggar netralitas Pilkada Serentak 2024, terancam sanksi.

Zulham mengungkap, keterlibatan dua perwira polisi itu diketahui berdasar bukti dokumentasi foto yang memperlihatkan kehadiran mereka di kegiatan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone.

"Diduga terlibat aktif dalam Pilkada itu di salah satu kabupaten. Dibuktikan dengan dokumentasi mereka berada di lokasi di tempat salah satu pasangan calon mendeklarasikan diri atau mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta calon bupati," kata Zulham saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).

1. Dua perwira polisi diperiksa

Propam Polda Sulsel, jelas Zulham, sementara memeriksa dua perwira polisi berinisial ASS dan AMYS beserta sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan fakta dugaan pelanggaran.

"Pelanggaran baik disiplin maupun etik, nanti kita dalami lagi yang pasti di dalam aturan baik UU Pemilu dan kepolisian kemudian Perkap Kapolri kemudian ada lagi TR Kapolri tentang netralitas anggota Polri itu jelas-jelas tidak boleh," jelas Zulham.

2. Segera sidang disiplin

Sidang disiplin terhadap dua perwira polisi tersebut, menurut Zulham, segera dilaksanakan apabila bukti dan permintaan keterangan saksi telah cukup. "Tinggal tahapan kalau memang nanti bukti kuat mendukung kegiatan mereka ada, aktif, nanti kita akan lakukan sidang disiplin atau kode etik," ucapnya.

Zulham menerangkan, dua polisi yang bertugas di Direktorat Polda Sulsel itu berada di lokasi sosialiasi atau deklarasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone tanpa sepengetahuan pimpinan di Polda Sulsel.

"Kemudian tidak ada izin dan surat tugas juga dan perjalanan itu kurang lebih 5 hingga 6 jam, artinya kalau dia bertugas di Polda, direktorat, itu tidak ada kaitannya dengan tugas untuk hadir di deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran dalam aturan UU," tambah Zulham.

Berita Terkini Lainnya