Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara
Jaksa KPK Tuntut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara dalam Ka
Intinya Sih...
- Jaksa KPK menuntut Abdul Ghani Kasuba 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi ratusan miliar.
- Hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp109.056.827.500 dan USD90.000 untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
- Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta masa penahanannya dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ternate, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Ghani Kasuba, terdakwa dalam kasus korupsi besar senilai ratusan miliar rupiah, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Abdul Ghani Kasuba untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Berita Terkini Lainnya