Modus Bisa Mengobati, Pria di Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Ponakannya
Pelaku diancam hukuman 15 tahun
Intinya Sih...
- Petani di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban di bawah umur, masing-masing berusia 16 dan 13 tahun.
- Pelaku mencabuli anak tirinya di rumahnya, pura-pura menjadi orang pintar untuk mengobati sakit, dan melakukan hal serupa kepada ponakan istrinya.
- Polisi menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak yang ancamannya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang petani asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkuk di penjara. Lelaki berinisial HA itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lutim usai dilaporkan keluarganya sendiri dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Lutim Bripka Muh Taufik mengatakan, ada dua orang korban dalam kasus ini semuanya masih di bawah umur masing-masing perempuan berusia 16 tahun dan 13 tahun.
“Anak tirinya masih 16 tahun itu tinggal bersama dia di Kecamatan Burau. Korban itu dicabuli pada Januari 2024. Kalau korban kedua dicabuli di rumah keluarganya di Kecamatan Wotu pada Februari 2024,” kata Taufik kepada IDN Times, Senin (01/07/2024).